Liputan6.com, Jakarta - Pembuat buku nikah dan akta cerai palsu diringkus petugas Polres Jakarta Timur pada Jumat 29 Mei 2015 siang. Banyaknya surat palsu yang disita polisi membuktikan banyak orang yang ingin melegalkan status di tengah maraknya razia kependudukan dan kos-kosan di Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (30/5/2015), sekilas buku nikah dan akta cerai ini asli. Namun siapa sangka, bila Anda lebih teliti, baik buku nikah maupun akta cerai ini palsu. Inilah yang didapat Polres Jakarta Timur saat mengungkap bisnis jual beli buku nikah dan akta cerai palsu.
Baca Juga
Dari lokasi penangkapan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Utara, polisi menyita puluhan buku nikah suami dan buku nikah istri palsu, juga puluhan lembar akta cerai palsu lengkap dengan stempel palsu yang tampak asli.
Advertisement
Beda tujuan beda juga buku yang dipesan. Buku nikah palsu misalnya, dipesan untuk mengelabui petugas apabila terkena razia di rumah kost karena mereka belum menikah secara resmi.
Sedangkan akta cerai palsu biasanya dipesan oleh sejumlah laki-laki yang sudah menikah, namun ingin menikah kembali serta mengelabuhi wanita yang akan dinikahinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 tentang keterangan palsu di dalam akta otentik dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara. (Nda/Mvi)