Liputan6.com, Sidrap - AL, anggota DPRD Sidrap dari Partai Gerindra ditangkap polisi di sebuah kafe di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (31/7/2015), AL bersama 6 orang lainnya tidak berkutik saat polisi menggerebek tempat pesta sabu di sebuah Cafe 45 Jalan Bajoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Baca Juga
Saat penggerebekan di kafe yang juga miliknya, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik kecil sabu dan alat hisap atau bong. Selain tersangka, polisi juga mengamankan 6 rekan korban termasuk 4 di antaranya perempuan.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan urine, ketujuh tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka Aziz selain pemakai juga diduga sebagai bandar barang haram ini. "Salah satunya adalah anggota DPR dari Komisi III di Sidrap. Begitu kita dapat informasi, kita langsung tangkap," ujar Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Agus Budiman Manalu.
Polisi masih mendalami pemeriksaan tersangka karena diduga terkait dengan jaringan antarkota di Sulawesi Selatan. Sang anggota Dewan yang terhormat akan dikenakan Undang-undang narkoba dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Vra/Ans)