Liputan6.com, Garut - Tim Polda Metro Jaya dan Polres Garut menggelar prarekonstruksi tertutup pembunuhan atas Haryantiria atau Ryan di kamar nomor 5 sebuah hotel di wilayah Tarogong, Garut. Tersangka Andy Wahyudi memperagakan 34 adegan yang dilakukan dengan pengawalan ketat polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/8/2015), sejumlah barang bukti juga disertakan, di antaranya sandal dan pakaian korban, puntung rokok, dan 1 unit kendaraan milik Ryan.Dari rangkaian prarekonstruksi sejak tersangka Andy Wahyudi dan korban masuk kamar hotel terungkap tersangka tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
"Tersangka AW untuk kasus pemalsuan dokumen akhirnya mengakui bahwa dia yang membunuh saudari Ryan pada 30 Oktober 2014 di Hotel Cipaganti dengan cara membekap korban dengan bantal karena motifnya sakit hati. Itu dulu yang kami dapat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krisna Murti.
Advertisement
Polisi kini masih akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa Mrs-x yang ditemukan tak bernyawa di kamar hotel nomor 5 akhir Oktober 2014 adalah Ryan.
"Untuk mengenali jasad korban ada 3 metode. Pertama, pengenalan secara fisik. Perlu kami sampaikan kemarin keluarga korban sudah melihat foto-fotonya dan meyakini dari ibu kandungnya bhawa ini adalah saudari Ryan. Tidak cukup dengan itu, tes kedua dengan tes DNA dan golongan darah," kata Kapolres Garut AKBP Arief Wahyudi.
Kasus ini terungkap setelah Andy Wahyudi berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kendaraan atas nama korban. Dan belakangan Andy mengaku sebagai pembunuh Ryan.
Saat tersangka Andy tiba di halaman hotel tempat ia membunuh Ryan, salah seorang adik Ryan memukuli bus yang ditumpang tersangka. Orangtua asuh Rian berusaha menenangkan adik korban yang terbakar emosi.
Polisi akhirnya menjauhkan keluarga korban dari bus dan menunggu situasi aman, baru mengeluarkan Andy. Tersangka langsung digiring polisi ke kamar Hotel Cipaganti nomor 5 untuk melakukan prarekonstruksi terjadinya pembunuhan. (Mar/Yus)