Liputan6.com, Jakarta - Andi Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Hayriantara atau Rian, asisten Presiden Direktur PT XL.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (11/8/2015), penetapannya sebagai tersangka didukung oleh 2 alat bukti, seperti keterangan para saksi dan kesesuaian alat bukti yang ditemukan.Polisi sendiri terus mendalami dan mengembagkan kasus ini untuk mengetahui motif pelaku.
Baca Juga
Sejauh ini tersangka mengaku membunuh hanya lantaran sakit hati dihina oleh korban. Namun, selain membunuh, pelaku juga mengambil mobil, uang serta sertifikat tanah milik korban.
Advertisement
Karena itu polisi curiga ada motif lain di balik pembunuhan Rian. Sejauh ini polisi telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Dan jika diperlukan istri tersangka, Tika, juga akan dimintai keterangan.
"Prinsipnya semua akan dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan. Kalau istrinya tidak ada korelasinya dengan kasus ini tidak akan dipanggil. Kalau ada kita akan panggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal.
Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana, pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Mar/Yus)