Bawa Sabu, WNA Tiongkok Histeris Dihukum Seumur Hidup

Sebenarnya hukuman Xiong lebih ringan, jaksa menuntut Xiong dihukum mati.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Agu 2015, 02:40 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 02:40 WIB
20150827-Vonis WNA Tiongkok-Tangerang
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Tangerang - Xiong, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok menangis tersedu di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (27/8/2015), majelis hakim baru saja memutuskan menghukum Xiong seumur hidup mendekam di penjara. Xiong terbukti bersalah serta terbukti berupaya menyeludupkan sabu 2 kg.

Petugas PN Tangerang menggotong Xiong karena terus menangis histeris dan tidak mau meninggalkan ruang sidang. Sebenarnya hukuman Xiong lebih ringan, jaksa menuntut Xiong dihukum mati. karena itu, jaksa meminta banding atas keputusan majelis hakim.

Xiong ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tahun lalu karena berusaha menyelundupkan sabu. Untuk mengelabui petugas, Xiong menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya.

Dan pada hari ini, Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta meringkus 4 anggota sindikat narkoba internasional asal Tiongkok. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi. (Vra/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya