Hukuman Kebiri bagi Paedofil

Pengaruh narkoba bisa memicu tindak kriminal lain. Termasuk paedofilia seperti dalam kasus pembunuhan bocah PNF atau F.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2015, 13:17 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 13:17 WIB
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofil
Ilustrasi hukuman untuk pedofilia | Via: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Terlepas dipengaruhi narkoba atau tidak, penting mengetahui bagaimana ciri-ciri paedofil yang mungkin ada di sekitar kita, hingga hukuman kebiri bagi pelakunya.

Definisi dari paedofilia adalah gangguan yang dicirikan oleh dorongan seksual yang intens berulang serta fantasi seksual yang melibatkan ketertarikan abnormal terhadap anak-anak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/10/2015), paedofil biasanya lajang dan tinggal sendiri, beraktivitas dan dekat dengan anak-anak, membangun hubungan jangka panjang sehingga kedekatannya dengan anak dianggap wajar, dan pandai memanipulasi dengan imbalan sesuai dengan karakter anak.

Terkait dengan kejahatan ini, hukuman kebiri kini banyak disuarakan oleh masyarakat untuk menghukum pelaku paedofil. Jenis hukuman ini ada 2 jenis, yaitu kebiri fisik dan kimiawi.

Kebiri fisik adalah tindakan pembedahan dengan memotong testikel untuk melakukan sterilisasi, sedangkan kebiri kimiawi adalah kebiri dengan menyuntikkan zat kimia yang digunakan untuk mengurangi atau menghilangkan hasrat seksual seorang paedofil. Biasanya dilakukan penyuntikan berkala, misalnya 3 bulan sekali.

Negara yang menerapkan hukuman kebiri kepada terpidana kasus paedofilia adalah Amerika Serikat. Terdiri dari 9 negara bagian, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wisconsin. 

Selain Amerika, ada Polandia, Moldova, Estonia, Israel, Argentina, 3 negara bagian Australia yaitu western Australia, Queensland, dan Victoria Rusia serta Korea Selatan. Korsel adalah negara satu-satunya di Asia yang ikut menerapkan hukuman kebiri ini.

Menurut Anda, apakah Indonesia yang selanjutnya akan menjadi negara di Asia yang akan menerapkan hukuman ini? (Mar/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya