Izin 3 Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

Menanggapi penanganan bencana asap, sejumlah anggota dewan mendesak diadakannya pansus kabut asap.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 06:45 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah desakan penegakan hukum terhadap pembakar lahan , ternyata baru 3 perusahaan yang sudah pasti dicabut izin perusahaannya.

Ketiga perusahaan ini adalah PT Hutani Sola Lestari di Riau, PT Diera Hutan Lestari di Jambi, dan PT Mega Alam Sentosa. Ketiga perusahaan itu berada di Kalimantan Barat. Izin ketiganya dicabut setelah terbukti sebagai pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan bencana kabut asap.

Seperti ditayangkan Liputuan 6 Pagi SCTV, Selasa (27/10/2015), menanggapi penanganan bencana asap, sejumlah anggota dewan mendesak diadakannya pansus kabut asap.

Serangan kabut asap yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan di Sumatera dan Kalimantan sudah memberikan derita tiada akhir. Bukan hanya bagi masyarakat setempat, tapi hingga ke negeri jiran seperti Singapura dan Malaysia.

Memang izin 3 perusahaan sudah dicabut, 7 dibekukan, 40 sedang dinvestigasi dan 413 sisanya masih dalam daftar tunggu investigasi.

Sayangnya berdasarkan daftar yang dikeluarkan pemerintah, pembakar lahan di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah belum tersentuh sanksi. 2 Wilayah itu dikenal sebagai lokasi yang memiliki titik api terbanyak selama ini. (Dan/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya