Liputan6.com, Denpasar - Hotma Sitompoel, pengacara terdakwa Margriet, sempat berdebat dan marah dengan pengakuan saksi, Ni Komang Juniarti, saat ditanya jaksa penuntut. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Hotma tidak terima dengan pengakuan saksi, yang menyebutkan kondisi fisik Angeline terlihat kotor, bau dan tidak terurus.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/11/2015), pengakuan saksi juga dibantah terdakwa Margriet, ibu angkat Angeline.
Di ruang lain juga digelar sidang dengan terdakwa Agustinus Tae, yang menghadirkan 4 saksi. Satu di antaranya adalah Andika Anaconda. Kepada jaksa, teman dekat Agustinus ini mengaku sempat melihat cek senilai Rp 4, 7 miliar di dalam tas terdakwa.
Advertisement
Pada sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga sempat marah-marah, karena beberapa saksi memberi keterangan berbeda. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sama, yakni mendengarkan keterangan saksi. (Dan/Ron)