VIDEO: Menang di PTUN, Warga Bukit Duri Minta Ganti Rugi Dibayar

Majelis hakim yang diketuai Baiq Yuliani memutuskan Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi pada warga korban penggusuran Bukit Duri.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jan 2017, 17:59 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2017, 17:59 WIB
20170107-Warga-Bukit-Duri-Jakarta-JT
Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Sabtu (7/1). Meski warga Kelurahan Bukit Duri yang terdampak penggusuran memenangkan gugatan di PTUN Jaksel, proyek tetap dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bangunan di pinggiran Kali Ciliwung di Bukit Duri kini telah rata dengan tanah. Proyek normalisasi Kali Ciliwung juga sudah berjalan.

Namun seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (8/1/2017), harapan kembali datang bagi warga yang rumahnya tergusur. Mereka bersyukur karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah warga yang masih bertahan di rumah kontrakan di kawasan Bukit Duri berharap, ganti rugi atas tanah dan rumah mereka yang tergusur diberikan secepatnya.

Sebelumnya, putusan hakim PTUN pada Kamis 5 Januari 2017 disambut tepuk tangan warga Bukit Duri korban penggusuran. Warga saling mengucapkan selamat dalam haru.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Baiq Yuliani memutuskan Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi kepada warga korban penggusuran Bukit Duri. Hakim menyatakan, SK Satpol PP tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya