Segmen 1: Jokowi Kabulkan Grasi hingga Ribuan Surat Suara Rusak

Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar. Sementara itu, 1.435 surat suara rusak ditemukan di Polewali Mandar, Sulbar.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2017, 18:21 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 18:21 WIB
Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Grasi itu berupa pengurangan masa tahanan selama 6 tahun.

Sementara itu, sebanyak 1.435 surat suara rusak ditemukan petugas akan diusulkan ke KPUD Sulbar untuk diganti. Kerusakan surat itu seperti robek, cetakan terpotong, dan sejumlah foto paslon yang warnanya buram.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya