Barometer Pekan Ini: Kegaduhan dari Sidang Ahok

Sejumlah tamu mengunjungi Ma'ruf Amin setelah ulama sepuh itu dihadirkan sebagai saksi di sidang kedelapan kasus penistaan agama.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Feb 2017, 18:49 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 18:49 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada peristiwa istimewa di rumah itu sebenarnya. Pun, tak ada pesta atau hajatan. Tapi mendadak, rumah di Lorong 128, Koja, Jakarta Utara itu bagai magnet yang kuat. Begitu kuat hingga pembesar negeri dan penguasa institusi keamanan Ibu Kota pun seperti tersedot ke rumah itu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (4/2/2017), adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana yang bertamu pada Rabu malam itu, 1 Februari 2017. Mereka disambut tuan rumah yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Tak lama berselang Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyusul datang. Setelah berbincang-bincang akrab, para tamu pun pulang.

Ternyata, bukan hanya Kapolda, Pangdam, dan menteri yang datang. Setelah ketiga petinggi itu pulang, giliran Yenni Wahid, putri mendiang presiden keempat dan Ketua Umum PBNU Abdurahman Wahid atau Gus Dur, yang sowan ke rumah Ma'ruf Amin.

Tak jelas apa pembicaraan para tokoh itu. Tapi satu hal pasti: para tamu itu mengunjungi Ma'ruf Amin setelah ulama sepuh itu dihadirkan sebagai saksi di sidang kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa lalu, 31 Januari 2017.

Jaksa menghadirkan Ma'ruf Amin sebagai saksi karena dia Ketua Umum MUI. Lembaga ini menyatakan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang menyebut surat Al Maidah ayat 51, sebagai penistaan agama dan menghina ulama.

Kuasa hukum Ahok mengklaim punya bukti komunikasi telepon antara Ma'ruf Amin dan ayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum MUI mengeluarkan sikap keagamaan tentang penistaan agama.

Isi percakapan, di antaranya, terkait permintaan SBY agar Ma'ruf menerima kunjungan AHY-Sylviana di Kantor PBNU pada 7 Oktober 2016. Selain itu, agar MUI mengeluarkan pernyataan bahwa Ahok menistakan agama.

Sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya terhadap Ma'ruf Amin di persidangan, termasuk mengancam melaporkan Ma'ruf ke polisi, memicu kemarahan masyarakat. Ucapannya dianggap menghina ulama karena Ma'ruf Amin adalah ulama yang sangat dihormati umat Islam Indonesia.

Belakangan, melalui rekaman video, Ahok meminta maaf kepada Ma'ruf Amin. Ahok juga menjelaskan dirinya tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.

Ma'ruf Amin sendiri telah memaafkan Ahok sebelum Ahok minta maaf. Dia justru mengimbau masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, agar tetap tenang.

Ma'ruf Amin memang sudah memaafkan Ahok. Tapi pernyataan kuasa hukum Ahok tentang pembicaraan telepon antara Maruf Amin dan SBY memunculkan dugaan adanya penyadapan percakapan telepon itu. Ketua Umum Partai Demokrat yang juga ayah AHY memprotes keras penyadapan itu.

Menanggapi pernyataan SBY, Istana menegaskan tidak pernah menyadap komunikasi mantan presiden itu. Penyadapan hanya bisa dilakukan oleh negara melalui lembaga-lembaga penegak hukum, seperti KPK, polisi dan badan intelijen. Itu pun dengan syarat sangat ketat. Di luar itu, penyadapan ilegal dan merupakan pelanggaran pidana.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya