VIDEO: Imigrasi Tanjung Balai Karimun Amankan 14 Pekerja Asing

Ke-14 WNA tersebut terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Feb 2017, 03:04 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 03:04 WIB

Liputan6.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menangkap enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan delapan warga Thailand. Keenam WNA Bangladesh ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (7/2/2017), setelah pemeriksaan diketahui, seorang WNA Bangladesh bernama Omar Faruk diduga kaki tangan sindikat perdagangan manusia.

Ia disinyalir mendatangkan warga Bangladesh ke Tanjung Balai Karimun dengan visa turis. Kemudian, dijanjikan bekerja di Malaysia dengan imbalan uang 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 juta per orang.

Ironisnya, Omar Faruk yang masih memegang paspor Bangladesh ini bahkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Batam.

Sedangkan delapan WNA Thailand ditangkap karena bekerja di kapal penyedot pasir timah dan tambang timah di Tanjung Balai Karimun. Mereka bekerja dengan visa turis dan tak membayar pajak bertahun-tahun.

Ke-14 WNA tersebut terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya