VIDEO: Fahd A Rafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012 atas kasus suap pengurusan alokasi dana.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2017, 19:29 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 19:29 WIB
Fahd A Rafiq
Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012 atas kasus suap pengurusan alokasi dana. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (28/4/2017), politisi Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK pada Jumat pagi.

Ini merupakan kedatangan pertama Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012. Saat itu dirinya terjerat kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Saksikan video Fahd A Rafiq jadi tersangka korupsi pengadaan Alquran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya