Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (28/4/2017), politisi Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK pada Jumat pagi.
Ini merupakan kedatangan pertama Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Advertisement
Fahd A Rafiq sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012. Saat itu dirinya terjerat kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah.
Saksikan video Fahd A Rafiq jadi tersangka korupsi pengadaan Alquran.