Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
Guru Mengaji Divonis Empat Tahun
Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
diperbarui 16 Mei 2012, 05:42 WIBDiterbitkan 16 Mei 2012, 05:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ubah Cover Playlist Spotify Jadi Tren Kreativitas Baru, Begini Caranya
7 Resep Garang Asem yang Enak dan Menggoda Selera
Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Tambah Kekuatan Lini Tengah, Manchester United Disarankan Pulangkan Pemain Bermasalah
Top 3 Tekno: Google Search Salah Tampilkan Kurs Dollar AS Tarik Perhatian Pembaca
Pasar Stablecoin Capai Rekor USD 200 Miliar, Sinyal Bullish untuk Masa Depan Kripto?
VIDEO: Tahanan Palestina yang Dibebaskan di Tepi Barat dengan Sorak-Sorai dan Air Mata Bahagia
Cek Fakta: Satir Pemerintah Bakal Tarik Gas Elpiji 3 Kg Warna Hijau pada Awal Bulan Puasa 2025
Green Day dan Billie Eilish Sukseskan Duo Billie di Konser Amal FireAid Sepanjang Grammy Week, Tetap Meriah Namun Penuh Empati
Resep Ayam Bumbu Rujak Jawa Timur: Hidangan Lezat Khas Nusantara
Rahasia Diet Kim Tae Ri, Tips Cepat Kurus Tanpa Stres dengan Hasil Memuaskan
VIDEO: Dua Oknum Anggota Polisi Lakukan Pemerasan Diamankan, Pelaku Sempat Ancam Warga