News Flash: MK Pupuskan Impian Tenaga Honorer Menjadi PNS
Mahkamah Konstitusi mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil di Ponorogo, Jawa Timur dan 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
diperbarui 26 Agu 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 21:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kolaborasi Internasional Luncurkan SARA untuk Mendukung Transisi Energi di Asia Tenggara
Gunung Marapi Kembali Meletus, Langit Ditutupi Abu Vulkanik
Dedi Mulyadi Lirik Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan jadi Penasihat di Jabar
Arab Saudi Berpotensi Jadi Destinasi Pertama Lawatan Trump, Ada Tapinya
Marselino Ferdinan Antusias Dilatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Sebut Ingin Terus Menambah Ilmu
Jaga Kualitas Kreditnya, BRI Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T Sepanjang 2024
Asisten STY Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Pemain Timnas Indonesia dan Memastikan Laga vs China Tidak Dikorbankan
VIDEO: Real Madrid Hajar RB Salzburg, Ruben Amorim Ngamuk di Ruang Ganti MU
Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terungkap, Didenda Rp 540 Juta
Komdigi Blokir Jutaan Konten Ilegal, dari Judi Online hingga Hoaks
Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Tingkatkan Kemampuan Kognitif Siswa
5 Fitur AI Baru di Samsung Galaxy S25 Series Ini Bikin Hidup Lebih Mudah