News Flash: MK Pupuskan Impian Tenaga Honorer Menjadi PNS
Mahkamah Konstitusi mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil di Ponorogo, Jawa Timur dan 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Diperbarui 26 Agu 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 21:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjamu Arsenal, Manchester United Ditahan Imbang 1-1
Kemenhut dan ATR/BPN Tak Mau Kalah, Incar Segel 15 Vila Liar di Puncak Bogor
5 Hari Hilang, Penjaga Bendung Koja Jatiasih yang Hanyut Terbawa Banjir Bekasi Ditemukan Tewas
Harga Emas Terus Naik, Saham Apa Bisa Cuan?
Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
Tips Cerdas Kelola THR Anak Sekolah: Ajarkan Menabung & Investasi
Mengintip Data Historis Bitcoin dalam 4 Kali Ramadan, Beli atau Jual?
Intip, 6 Rekomendasi Wisata Religi Muslim di Indonesia yang Populer
10 Maret 1964: Lahirnya Pangeran Edward, Duke of Edinburgh Putra Bungsu Ratu Elizabeth II
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis: Waspada Penipuan!
Cuaca Daerah Hari Ini Senin 10 Maret 2025, Cek Wilayah yang Masih Diprakirakan Hujan
Google Punya Fitur Baru di Ramadan 2025: Ada Rekomendasi Kuliner Mudik hingga Bayar Lewat QRIS