Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja keras untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut honorer sesuai dengan yang telah diundangkan.Â
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN dan sejumlah instansi terkait terus membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.
Advertisement
Baca Juga
Terbaru, pembahasan dilakukan bersama Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.
Advertisement
Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN.
Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025.
"Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif," terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.
"Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2," ujar Kepala BKN.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?
Banyak pertanyaan terkait pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK terbuka luas selama syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.
"Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK," jelas dia dikutip dari instagram resmi Kementerian PANRB, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Penataan Pegawai non-ASN
Untuk diketahui, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Â