Turis Asing Dapat Potongan Pajak Belanja Saat Asian Games 2018

Pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

oleh Merdeka.com diperbarui 08 Jun 2018, 20:34 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 20:34 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal sepanjang perhelatan Asian Games. Salah satunya berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendongkrak minat masyarakat berbelanja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberian insentif untuk perhelatan besar seperti Asian Games sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2010. Namun demikian, pemberian insentif berupa pemotongan PPN hanya untuk turis.

"Tadi sebenarnya yang disampaikan itu mengenai VAT (Value Added Tax) refund untuk turis. Sebenarnya itu sudah berlaku dari tahun 2010. Sejak 2010 Undang-Undang PPN yang terbaru sudah ada," ujar Hestu saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Hestu menjelaskan, pengembalian atau refund PPN ini sudah diterapkan di 5 Bandara. "Itu VAT nya berupa PPN boleh di kembalikan. Sudah berjalan yang keberangkatannya itu di 5 bandara, di Bandara Soetta, Ngurah Rai, Juanda, Adi Sucipto dan Kualanamu," jelasnya.

Hestu melanjutkan, sejak diterbitkan pemberian insentif ini memang belum berhasil menarik minat sejumlah pengusaha. Terbukti sejak baleid ini diterbitkan, masih sekitar 39 toko dengan 196 outlet yang memanfaatkan pemotongan PPN untuk berbagai produk.

"Datanya sampai dengan 2017 kemarin baru 39 pengusaha kena pajak toko ritel dengan sekitar 196 outlet. Terutama di 5 kota yang sebut tadi yang sudah berpartisipasi terdaftar sebagai toko retail yang melayani VAT refund untuk turis. Nah kita akan coba tingkatkan kedepannya," jelasnya.

Syarat

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun syarat untuk dapat menerapkan pemotongan PPN ini adalah pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan memproses dan memberikan izin pemotongan PPN.

"Toko retail di Indonesia banyak kan. Hippindo saja tadi di atas 100, yang terdaftar baru 39 tadi. Mungkin di luar Hippindo dan itu berlaku untuk semua. Sehingga silahkan toko retail yang biasa dipakai belanja oleh menjual barangnya kepada turis asing silahkan saja memanfaatkan skema itu untuk menarik turis asing belanja di tokonya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya