Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan tetap menutup rapat investasi baru pabrik minuman beralkohol di Indonesia. Namun untuk kebutuhan dalam negeri, ekspansi perusahaan minuman beralkohol tetap diperbolehkan dengan tetap dalam pengendalian.
"Pokoknya dikendalikan karena untuk segmen tertentu, di daerah tertentu masih dibutuhkan produksi dengan sangat selektif," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, seperti ditulis Selasa (4/3/2014).
Dia menjelaskan, pilihan dengan hanya pengendalian investasi dan bukan melarang investasi pada industri ini diharapkan dapat menghindari terjadinya lonjakan harga pada minuman tersebut yang bisa saja memacu penyelundupan.
"Jadi produksi terus tetapi melalui pengendalian. Pokoknya, produksinya tetap jalan melalui pengendalian dengan cara-cara yang disepakati," tegas Hidayat.
Dia menyatakan, bagi industri minuman alkohol yang ingin berinvestasi di Indonesia dapat dilakukan melalui kerjasama dengan industri yang sudah ada.
"Jadi ini untuk ekspansi saja, jadi tidak ada izin baru, tapi ada kemungkinan yang eksisting itu joint," lanjutnya.
Hidayat menyatakan untuk ekspansi pada industri ini, pemerintah belum berencana melakukan pembatasan secara wilayah. Pembatasan hanya terbentuk dari permintaan dan budaya masing-masing wilayah di Indonesia.
"Kalau pembatasan wilayah itu karena masalah kultur dan juga kebutuhan, jadi kebanyakan nanti di Indonesia timur dan Bali," jelasnya.