Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) telah salah langkah dengan mengajukan uji materi pasal 103 dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM R Sukyar mengatakan, Apemindo telah salah paham dalam memandang pasal yang tercantum dalam UUÂ Minerba.
Baca Juga
"Apemindo menyatakan bahwa pasal 103 pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan di dalam negeri, mereka memandang tidak melarang ekspor law material, itu salah," kata Sukyar dalam diskusi publik kepastian hukum pemanfaatan batubara, di Gedung Kahmi, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menurut Sukyar, jika MK mengabulkan ajuan Apemindo maka industri pertambangan akan mengalami kekacauan. Pasalnya, saat ini kebijakan larangan ekspor tersebut sudah menjadi patokan.
"Kalau MK mengabulkan maka terjadi chaotik. Semua investasi smelter berantakan karena mereka percaya kebijakan larangan ekspor," ungkapnya.
Menurutnya, pasal 103 memiliki semangat pelarangan ekspor mineral mentah dan pengolahan dan pemurnian mineral akan membangun industri manufaktur di dalam negeri.
"Saya tidak ahli hukum tapi jiwa UU itu, kita mau membangun industri manufaktur di dalam negeri," pungkasnya.
Advertisement