PGN Angkat Dirjen Migas ESDM Jadi Komisaris

PGN merombak susunan komisaris dengan mengangkat Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Hermantoro.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Mar 2014, 19:51 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 19:51 WIB
Edy Hermantoro
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ( PGAS) merombak susunan komisaris dengan mengangkat Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Hermantoro.

Direktur Keuangan PGN, M Riza Pahlevi Tabrani mengatakan,  pengangkatan Edy Hermantoro merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2013 (RUPST).

"RUPST juga menetapkan susunan komisaris dan direksi perseroan. Sesuai keputusan pemegang saham, terjadi perubahan di jajaran komisaris," kata Riza, usai menghadiri RUPST, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Reza menuturkan Edy Hermantoro menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin, komisaris PGN terdahulu.

Reza mengungkapkan, pengangkatan Edy Hermantoro sebagai komisaris tanpa melalui uji kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya PGN bukan industri keuangan.

"Komisaris, saya pikir nggak harus fit and proper test di OJK karena bukan jasa keuangan jadi langsung efektif," tuturnya.

Berikut susunan Komisaris dan Direksi PGN berdasarkan RUPS Tahun 2014:

KOMISARIS

Komisaris Utama : Bayu Krisnamurthi

Komisaris : Edy Hermantoro

Komisaris : Muhammad Zamkhani

Komisaris (Independen) : Widya Purnama

Komisaris (Independen) : Pudja Sunasa

Komisaris : Firmanzah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya