Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait isu di-non aktifkannya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar. Menyusul penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Merespon isu tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, penyesuaian jabatan di suatu organisasi merupakan hal yang biasa.
Baca Juga
"Sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan, Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada," kata Chrisnawan kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Kendati begitu, Chrisnawan sejauh ini belum membenarkan secara langsung, apakah Achmad Muchtasyar resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Migas. "Adapun penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.
Achmad Muchtasyar sendiri belum genap satu bulan menjabat sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sejak dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari 2025 lalu.
Ia merupakan eks Direktur PT PGN yang menjabat selama periode Mei 2021-November 2023. Dia naik mengisi posisi Dirjen Migas yang kosong sejak ditinggal pensiun Tutuka Ariadji sejak pertengahan 2024 silam.
Penggeledahan Kejagung
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
"Pada penggeledahan dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) kemarin.
Ciduk Sejumlah Barang Bukti
Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan.
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” jelas dia.
Harli menyatakan, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.
“Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ungkapnya.
Advertisement
Periksa 70 Saksi
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan satu ahli terkait dengan keuangan negara. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 masih dalam tahap penyidikan umum.
“Perlu juga kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya,” Harli menandaskan.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)