Freeport Dapat 'Kartu Pass' Ekspor Konsentrat

Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor mineral olahan dalam bentuk konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Mar 2014, 17:38 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 17:38 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan rekomendasi ekspor mineral olahan dalam bentuk konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan dengan mendapatkan rekomendasi ekspor maka PTFI akan terdaftar menjadi ekportir terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tiga hari lalu sudah kami berikan rekomendasi untuk dapat status Eksportir Terdaftar (ET)," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (28/03/2014).

Instansinya telah melayangkan rekomendasi tersebut ke Kementerian Perdagangan. Rekomendasi ekspor tersebut diberikan setelah dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratan seperti komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Dia kerjasama dengan PT Indosmelt, PT Nusantara Smelting dalam membangun smelter," tuturnya.

Sukhyar menambahkan Freeport juga telah menunjukan keseriusan membangun smelter dengan melakukan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) untuk komitmen pasokan konsentrat tembaga dengan Indosmelt dan Nusantara Smelting.

"Sejak Februari (2014) dia mengajukan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya