Himpun Dana Masyarakat, Exist Assetindo Belum Kantongi Izin OJK

PT Exist Assetindo hanya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk menghimpun dana dari masyarakat.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Apr 2014, 18:05 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 18:05 WIB
Ilustrasi PT Exist Assetindo 1

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah nasabah PT Exist Assetindo terancam kehilangan bunga dan dana yang diinvestasikan di PT Exist Assetindo mengalami gagal bayar. Total kerugian 800 nasabah itu sekitar Rp 1,3 triliun.

Perusahaan milik Chaidi The ini telah menghimpun dana masyarakat dari penawaran secured promissory notes.  Dana hasil penerbitan promissory notes itu digunakan untuk menjalankan usaha perdagangan properti dengan opsi pembelian kembali.

Akan tetapi, perusahaan ini belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usahanya itu.
"Mereka hanya punya izin SIUP Kementerian Perdagangan. Belum ada dari OJK, tetapi main ke investasi dengan aset properti," ujar nasabah PT Exist Assetindo, Antonius Gunawan, yang ditulis Selasa (1/4/2014).

Untuk menggaet nasabah, PT Exist Assetindo menawarkan kupon bunga menarik sekitar 8%-14%. Selain itu, pihaknya mengklaim kalau produk itu aman dan memiliki jangka waktu pendek antara 3 bulan-12 bulan.  Produk ini juga memiliki jaminan berupa aset properti yang bernilai sekurang-kurangnya 125% dari nilai nominal secured promisorry notes.

Perseroan juga menawarkan investasi Exist Property Invesment dan mengiming-imingi perseroan akan go public sehingga menjanjikan kenaikan harga saham pada saat pencatatan saham.

Menurut Antonius, produk promissory notes yang ditawarkan sejak 2008 ini cukup lancar pembayarannya. Namun, perseroan menyatakan gagal bayar pada 25 Juli 2013. Ketika itu, nasabah meminta jaminan aset properti, manajemen PT Exist Assetindo tidak dapat menunjukkan aset properti yang menjadi jaminan.

"Alasannya mereka terjadi rush karena perusahaan emas kabur. Asetnya properti kenapa ada hubungannya dengan emas, nah kami tidak tahu," ujar Antonius.

Oleh karena itu, Antonius bersama sejumlah nasabah lainnya menuntut manajemen PT Exist Assetindo secara pidana dan perdata agar uang nasabah dapat dikembalikan. Pihaknya juga telah melaporkan kasus penggelapan dan penipuan tersebut kepada OJK.

Sebelumnya OJK tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan PT Exist Assetindo terhadap 800 nasabahnya. Deputi Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo menuturkan, pihaknya memang telah menerima laporan dari nasabah Exist Assetindo. Saat ini OJK sedang melakukan penyelidikan dengan pengecekan izin usaha perusahaan.

 

Baca juga:

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah

OJK Selidiki Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya