Pemerintah Kukuh Godok Aturan Pajak Ponsel Mewah

Kemenkeu menyatakan bakal melanjutkan rencana pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk ponsel setelah sempat ditangguhkan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2014, 19:01 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 19:01 WIB
Telepon
Ilustrasi menelepon (women24.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal melanjutkan rencana pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk ponsel setelah sempat ditangguhkan. Upaya ini bertujuan menekan tingginya impor ponsel serta mengurangi penyelundupan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku baru mendengar kabar usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kebijakan PPnBM ponsel.
 
Ide tersebut kembali muncul dalam pembahasan antara Kemenperin dan Kemenkeu soal Pengendalian Impor dan Peningkatan Ekspor belum lama ini. "Pada prinsipnya setuju (PPnBM ponsel)," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
 
Bambang menyarankan, kebijakan ini harus diiringi dengan pembenahan sistem telekomunikasi demi menghindari tindakan penyelundupan dari impor ponsel ilegal. Pasalnya banyak ponsel ilegal membanjiri pasar Tanah Air. 
 
"Caranya dengan IMEI. Itu harus dicek ke Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya ponsel impor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia. Dengan begitu, penyelundupan bisa berkurang," tutur dia.     
 
Saat ini, Bambang mengaku, pihaknya akan mulai menggodok Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan PPnBM ponsel. "Kemenkeu akan mulai proses PP PPnBM ponsel," lanjut dia. 
 
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai kategori ponsel yang bakal kena PPnBM apakah di atas Rp 5 juta atau lebih, Bambang belum bersedia memberikan jawaban pasti. "Kami akan analisa dulu," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya