Liputan6.com, Jakarta - Jasa kebandarudaraan resmi keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan revisi ini, investor asing boleh menancapkan modal pada sektor usaha ini baik pembangunan maupun pengelolaan bandara dengan modal maksimal 49%.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah tersebut supaya sejumlah proyek bandara dapat terealisasi secepatnya.
"(Jasa kebandarudaraan) dibuka ya nggak apa, kita kan negara besar. Wong selama ini penumpang protes kualitas bandara kurang baik," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Pelonggaran DNI ini, menurut Tommy, akan memacu investasi di sektor bandar udara melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Kondisi itu pun sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang sekitar 14% dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Kita membutuhkan investasi dari pihak swasta termasuk investor asing. (Proyek) nggak bisa lagi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), makanya perlu undang investor," terangnya.
Dia mengaku selama ini jasa kebandarudaraan masih tertutup untuk asing. Kondisi tersebut, tambahnya, membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap terlena terhadap perkembangan jumlah penumpang sehingga mengabaikan pelayanan bandara.
"Selama ini kan (kebandarudaraan) nggak dimungkinkan asing masuk. Alhasil menimbulkan monopoli dan BUMN tidak sadar hal itu. BUMN terlena nggak ngebangun apa-apa cuma dapat untung saja padahal perkembangan sudah pesat sekali," tutur Tommy.
Lanjut dia, keterlibatan asing dalam pengelolaan jasa kebandarudaraan telah banyak dijalankan di bandara luar negeri, seperti salah satu bandara di Australia dan sebagainya.
Sementara AP I, menurut Tommy, telah menggandeng perusahaan asing sebagai mitra dalam pembangunan dan pengelolaan di bandara milik perseroan. Diantaranya bekerjasama dengan GVK Group asal India sebagai manajemen konsultan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Kami juga ingin melanjutkan kerjasama dengan GVK untuk melanjutkan pembangunan di Bandara Yogyakarta. Akan bentuk perusahaan patungan (joint venture)," ucapnya.
Sayang ketika dikonfirmasi mengenai porsi kepemilikan saham, Tommy mengaku masih dalam tahap negosiasi. "Masih negosiasi, tapi pasti kami yang mayoritas, karena kan investasi asing dibatasi maksimal 49% itu," cetus dia. (Fiki Ariyanti/Ndw)
Asing Masuk, BUMN Tak Bisa Monopoli Bandara Lagi
Selama ini jasa kebandarudaraan masih tertutup untuk asing.
diperbarui 09 Mei 2014, 09:05 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 09:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Soft: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Harga Kripto Hari Ini 17 Februari 2025: Bitcoin dan Ethereum Berkubang di Zona Merah
Zakat Menurut Bahasa, Memahami Arti, Hukum, dan Jenisnya
Arti Sumimasen: Memahami Ungkapan Penting dalam Bahasa Jepang
Pergoki Pelaku Tawuran, Mobil Pria di Jaksel Malah Dirusak
Panduan Lengkap: Cara Membuat Pidato yang Memikat dan Berkesan
Arti See You On Top: Makna dan Penggunaan Ungkapan Motivasi Ini
Intip Potret Lawas Gusti Nurul, Sosok Anggun yang Pernah Menolak Soekarno
Arti Haid Hari Sabtu: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Agraria se-Asia 2025, 500 Perwakilan dari 14 Negara di Asia Bakal Hadir
Arti Mimpi Banjir Air Jernih: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti WTS dalam Jual Beli: Panduan Lengkap Istilah Transaksi Online