Berikut Bidang Usaha yang Tak Boleh Disentuh Asing

Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Mei 2014, 15:54 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 15:54 WIB
Berikut Bidang Usaha yang Tak Boleh Disentuh Asing
Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Selain membuka beberapa bidang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 juga mengeluarkan ketentuan mengenai daftar daftar bidang usaha yang tertutup dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan sebagai pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mulai 2015 mendatang.

Dalam Perpres itu pemerintah membagi 3 kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014), Perpres tersebut menyatakan lebih detil mengenai bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal, yaitu:

1. Bidang Pertanian yaitu budidaya ganja

2. Bidang Kehutanan: a. Penangkaran spesies ikan yang tercantum dalam appendix I Convention on Internation Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); b. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bangunan/kapur/kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup dan koral mati (recent death coral) dari alam

3. Perindustrian antara lain 1. bidang industri yang dapat merusak lingkungan: a. Industri pembuat Chlor Alkali dengan proses Merkuri; b. Industri bahan aktif Pestisida, dan sejenisnya; c. Industri bahan kimia (Polychlorinated Biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene); d. Industri bahan perusak lapisan Ozon (Carbon, Methyl dan sejenisnya)

Kemudian 2. Industri bahan kimia sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia; dan 3. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman yang mengandung Malt)

4. Bidang Perhubungan, yaitu: a. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat; b. Penyelenggaraan/pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor; c. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffict Information System (VTIS); d. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan; dan e. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor

5. Bidang Komunikasi dan Informatika yaitu manajemen dan penyelenggaran stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit

6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: a. Museum Pemerintah; dan b. Peninggalan Sejarah Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dan lainnya)

7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu perjudian dan kasino

Menurut Perpres ini bidang usaha yang dinyatakan tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial, seperti: penelitian dan pengembangan, dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang tersebut.(Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya