OJK: Bank Mandiri Rugi Reputasi

Bank Mandiri telah menyelesaikan sebagian besar pemblokiran ribuan ATM nasabah yang terindikasi terkena skimming.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2014, 18:34 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 18:34 WIB
Bank Mandiri
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak memberikan sanksi kepada PT Bank Mandiri Tbk atas kasus pembobolan dana nasabah dengan modus skimming mesin ATM. Namun bank yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut wajib mengganti rugi seluruh dana nasabah yang lenyap akibat kasus tersebut.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK, Lucky Fathul Hadibrata mengatakan, akibat kasus ini, reputasi Bank Mandiri telah tercoreng. Ini salah satu kerugian yang diderita bank pelat merah tersebut.

"Kami tidak beri sanksi, tapi itu kerugian reputasi Bank Mandiri sendiri. Berarti sistem keamanannya kurang. Masyarakat menilai lebih baik saya pindah ke tempat yang aman. Itu kerugian dia," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

OJK, lanjutnya, selalu memperingatkan dan melakukan penilaian kepada seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan dari sisi pelaksanaan governance.

"Kami yang meminta Bank Mandiri ganti rugi, makanya perlindungan konsumen tetap harus berjalan. Dimonitor, dia harus lapor dan kami juga buka pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan bank," terangnya.

Lucky mengaku, saat ini Bank Mandiri telah menyelesaikan sebagian besar pemblokiran ribuan nasabah yang terindikasi terkena skimming.

"Kalau lebih dari tiga hari sebenarnya dia makin rugi, makanya sekarang sudah selesai. Nasabah cek uang lagi di rekening pasti sudah balik," tukas dia. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya