Liputan6.com, Jakarta - Rencana penghapusan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari beberapa pihak. Aturan tersebut bisa diterapkan bagi Presiden, Wakil Presiden (Wapres) serta para menteri yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Penghapusan dana pensiun tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI dan akan berlaku pada 2014. Â
Kebijakan ini merubah sistem penggajian PNS, di mana pemerintah hanya akan memberikan uang pesangon kepada abdi negara dan tak lagi mendapat dana pensiun setiap bulan.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengaku, sistem pesangon pada PNS telah lebih dulu diimplementasikan di luar negeri.
"Ke depan memang harusnya diberi pesangon saja, baik untuk PNS termasuk Presiden dan Wapres. Jadi seperti di perusahaan swasta. Ini sudah diterapkan di luar negeri," tutur dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (29/5/2014).
Terpisah, Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin menilai, sistem pesangon sangat praktis dilakukan meski akan terjadi pencairan dana APBN besar-besaran dalam jangka pendek.
"Kalau dalam bentuk pesangon tunai memang pengeluaran akan besar dalam jangka pendek. Tapi pengaruhnya di jangka panjang sudah tidak kelihatan. Beda jika harus mencairkan dana pensiun setiap bulan," tambahnya.
Wijayanto menyebut, sistem pesangon dapat dipertimbangkan bagi Presiden, Wapres dan menteri mengingat mereka sudah paham dengan pengelolaan dana atau manajemen investasi.
"Mereka bisa menaruh pesangonnya di lembaga dana pensiun sehingga ada yang mengatur dan mengelolanya," terang dia.
Namun aturan ini, dianggap Wijayanto sangat tidak tepat bagi pensiunan PNS golongan menengah dan rendah. Pasalnya, kata dia, kebanyakan dari mereka belum pandai melakukan manajemen investasi.
"Sistem pensiunan per bulan masih perlu dipertahankan untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan, contohnya guru di pelosok. Belum tentu dia bisa menggunakan pesangonnya buat bisnis, dan itu malah akan habis," keluhnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang penetapan sistem pesangon bagi PNS karena pemberian dana pensiun bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan PNS purna. (Fik/Nrm)
Masa Jabatan Habis, Presiden & Wapres Cukup Diberi Pesangon
Rencana penghapusan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari beberapa pihak.
diperbarui 29 Mei 2014, 10:03 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 10:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami 5W 1H Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Menganalisis Informasi
Top 3: Perjalanan Glodok Plaza sebagai Pusat Perbelanjaan Modern
Pertama Kalinya, Trafik ke Google Search Turun di Bawah 90 Persen
Top 3 Islami: Jemaah Gus Baha Menangis saat Dikisahkan Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat, Bolehkah Sholat
Cara Menyimpan 6 Bahan Makanan agar Masak Bisa Sat Set
Apa itu Etnosentrisme? Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Cuaca Hari Ini Jumat 17 Januari 2025, BMKG Perkirakan Jakarta Hujan Seharian
Makan Apa: Panduan Lengkap Pilihan Menu untuk Berbagai Kesempatan
Harga Mobil Naik, Daihatsu Tetap Optimistis Pasar Otomotif 2025 Tumbuh
Apa itu Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Prinsip Dasarnya
Langit Pantai Bimorejo Meriah dengan Atraksi Udara, Tawarkan Sensasi Wisata Baru di Banyuwangi
Dibiayai Kuliah hingga Sukses, Miliarder asal China Ini Bagi-Bagi Uang ke Warga di Kampung Halaman