Liputan6.com, Jakarta - Rencana penghapusan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari beberapa pihak. Aturan tersebut bisa diterapkan bagi Presiden, Wakil Presiden (Wapres) serta para menteri yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Penghapusan dana pensiun tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI dan akan berlaku pada 2014. Â
Kebijakan ini merubah sistem penggajian PNS, di mana pemerintah hanya akan memberikan uang pesangon kepada abdi negara dan tak lagi mendapat dana pensiun setiap bulan.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengaku, sistem pesangon pada PNS telah lebih dulu diimplementasikan di luar negeri.
"Ke depan memang harusnya diberi pesangon saja, baik untuk PNS termasuk Presiden dan Wapres. Jadi seperti di perusahaan swasta. Ini sudah diterapkan di luar negeri," tutur dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (29/5/2014).
Terpisah, Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin menilai, sistem pesangon sangat praktis dilakukan meski akan terjadi pencairan dana APBN besar-besaran dalam jangka pendek.
"Kalau dalam bentuk pesangon tunai memang pengeluaran akan besar dalam jangka pendek. Tapi pengaruhnya di jangka panjang sudah tidak kelihatan. Beda jika harus mencairkan dana pensiun setiap bulan," tambahnya.
Wijayanto menyebut, sistem pesangon dapat dipertimbangkan bagi Presiden, Wapres dan menteri mengingat mereka sudah paham dengan pengelolaan dana atau manajemen investasi.
"Mereka bisa menaruh pesangonnya di lembaga dana pensiun sehingga ada yang mengatur dan mengelolanya," terang dia.
Namun aturan ini, dianggap Wijayanto sangat tidak tepat bagi pensiunan PNS golongan menengah dan rendah. Pasalnya, kata dia, kebanyakan dari mereka belum pandai melakukan manajemen investasi.
"Sistem pensiunan per bulan masih perlu dipertahankan untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan, contohnya guru di pelosok. Belum tentu dia bisa menggunakan pesangonnya buat bisnis, dan itu malah akan habis," keluhnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang penetapan sistem pesangon bagi PNS karena pemberian dana pensiun bertujuan untuk menyejahterakan kehidupan PNS purna. (Fik/Nrm)
Masa Jabatan Habis, Presiden & Wapres Cukup Diberi Pesangon
Rencana penghapusan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari beberapa pihak.
diperbarui 29 Mei 2014, 10:03 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 10:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika