Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha berjanji untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.
"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).
Sofjan mengaku, ada segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," terangnya.
Pembayaran THR, tambah Sofjan, merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," tutup dia.
Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Muhaimin meminta kepada para Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (Fik/Gdn)
Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan.
Diperbarui 15 Jul 2014, 11:23 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 11:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suasana Mendadak Hening saat Gus Iqdam Mengenang Mey, Jamaah Sabilu Taubah Menangis
Kompolnas Investigasi Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Setup Tape, Sajian Musim Hujan Khas Betawi
10 Bahan Makanan yang Tidak Dianjurkan Disimpan di Kulkas, dari Bawang sampai Madu
Kisah Ustadz Adi Hidayat Menunggu 7 Tahun untuk Menikah, Demi Restu Ibu
Ma'ruf Amin ke Menteri Kabinet Prabowo: Situasi Tidak Baik-baik Saja, Harus Kerja Keras
Cinta Laura Sakit Hati Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual Makin Marak
Keduk Beji, Ritual Pembersihan Sumber Mata Air ala Masyarakat Desa Tawun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 21 April 2025
Zulhas Yakin PAN Masuk Empat Besar pada Pemilu 2029
Pencuri Barang Elektronik Lintas Provinsi Diringkus di Dalam Bus Rute Bitung – Gorontalo
PSU Pilkada Gorut Mengejutkan, Hasil Hitung Cepat Balikkan Keunggulan Romantis