Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha berjanji untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.
"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).
Sofjan mengaku, ada segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," terangnya.
Pembayaran THR, tambah Sofjan, merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," tutup dia.
Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Muhaimin meminta kepada para Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (Fik/Gdn)
Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan.
diperbarui 15 Jul 2014, 11:23 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru