Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha berjanji untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.
"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).
Sofjan mengaku, ada segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," terangnya.
Pembayaran THR, tambah Sofjan, merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," tutup dia.
Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Muhaimin meminta kepada para Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (Fik/Gdn)
Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan.
diperbarui 15 Jul 2014, 11:23 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Tanda Tangani 2 Perintah Eksekutif Kripto
Kepala Eksekutif COP30 Puji Kemajuan Luar Biasa China dalam Perubahan Iklim
4 Cara Bakar Kalori Tanpa Diet Ketat, Mudah Dilakukan
Mendag Ingin Gemini Academy Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor
NBA All-Star 2025: Giannis Raih Suara Terbanyak, LeBron James Masih Jadi Starter
Fakta Hadits Berbuka dengan yang Manis, Ketahui Anjuran Berbuka yang Benar sesuai Sunnah
Amalan Jumat Terakhir Rajab, Jangan Kelewatan
Di-ship dengan Kim Ji Won, Kim Soo Hyun Bungkam Shipper: Tontonlah Drama Sebagai Drama Saja!
Dokter Zaidul Akbar Sebut Minyak Zaitun Baik untuk Seimbangkan Kolesterol, Simak Cara Konsumsinya
Ivan Gunawan Bagi-bagi Nasi Kebuli di Makkah Saat Umrah, Warga Lokal Ramai Antre
Tips Memilih Koper yang Tepat untuk Perjalanan, Perlu Diketahui
Tidak Hanya Minyak Urut, Prabowo Juga Sering Beri Vitamin untuk Megawati