RI-Freeport Resmikan Renegosiasi Kontrak Sebelum SBY Lengser

Penandatangan dilakukan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar dengan wakil Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 15:10 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Penandatangan dilakukan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar dengan perwakilan Freeport.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan penandatanganan dilakukan karena renegosiasi kontrak Karya mencapai kesepakatan.

Hal ini punsudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang kabinet kemarin."Penandatanganan MoU hari ini dilakukan. Jam 11 oleh Pak Sukhyar dengan Freeport," kata Susilo di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Susilo mengungkapkan, penadatanganan MOU tersebut tidak hanya dilakukan oleh Freeport saja tetapi ada 25 perusahaan tambang lain, pemegang kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Termasuk Freeport yang kami sampaikan telah menyetujui renegosiasi," ungkapnya.

MoU tersebut dijadikan jembatan amandemen kontrak, dalam Mou tersebut tertuang enam poin renegosiasi yang telah disepakati.

Mulai dari pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "MoU ini jembatan sebelum tandatangan amandemen kontrak," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya