Ekspor Mineral Freeport Bisa Perbaiki Neraca Perdagangan RI

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapatkan kuota izin ekspor sebesar 763 ribu ton konsentrat.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Agu 2014, 16:13 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 16:13 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah terkena larangan ekspor konsentrat, PT Freeport Indonesia kini kembali bebas mengirim hasil produksinya ke negara lain.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan dimulainya kembali ekspor konsentrat Freeport diharapkan bisa membantu perbaikan neraca perdagangan ekspor pada sektor migas.

"Kalau saya lihat dari Freeport saja mungkin angka yang masuk akan sampai US$ 2 miliar sampai akhir tahun. Jadi saya optimis bahwa di bulan-bulan mendatang struktur dari trade balance kita akan terjaga dengan baik," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Lutfi menjelaskan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapatkan kuota izin ekspor sebesar 763 ribu ton konsentrat. Kuota ini berlaku hingga akhir tahun ini.

"763 ribu ton sesuai dengan rekomendasi (Kementerian) ESDM. Surat ijin ekpornya sudah keluar jadi ini yang mau kita jaga sama-sama. Itu sampai akhir tahun," lanjutnya.

Kemudian pada tahun depan, Kemendag akan kembali memberikan izin ekspor sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian ESDM.

"Sudah mesti, kan ini bagian dari karena mereka sudah menepati janji mereka dalam MoU sudah bayar jaminan US$ 115 juta, terus bekerja sampai satu point of return kemudian mungkin BK-nya (bea keluar) akan turun terus. SPE-nya (Surat Persetujuan Ekspor) masih sesuai dengan rekomendasi esdm tapi BK sesuai dengan progres smelternya itu sendiri," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya