Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato RUU APBN 2015 di hadapan anggota DPR dan DPD tidak menyinggung sedikit kata pun terkait kenaikan gaji Pegawai Negari Sipil (PNS).
SBY menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, salah satu fungsi anggaran belanja negara adalah sebagai penggerak perekonomian.
Pengalokasian belanja negara yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja Pemerintah Pusat tahun 2015 diarahkan untuk delapan sektor.
"Pertama, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui program reformasi birokrasi pada Kementerian Negara dan Lembaga, serta perbaikan kualitas belanja," kata Presiden SBY di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Sedangkan yang kedua, meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi serta melakukan upaya pengentasan kemiskinan.
Ketiga, mendukung percepatan pencapaian kekuatan dasar TNI yang diperlukan dengan minimum essential force, sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan lebih memberdayakan industri pertahanan dalam negeri.
Keempat, meningkatkan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi non energi.
"Sementara untuk yang kelima, mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana dan adaptasi terhadap dampak bencana terkini, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, air dan energi," papar SBY.
Keenam, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas. Ketujuh, meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
Kedelapan, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui dukungan cadangan risiko fiskal.
Dari delapan alokasi anggaran tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo yang mengatakan gaji PNS akan lebih baik di tahun 2015.
Terhitung mulai 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam payung hukum tersebut, sistem panggajian yang diterima para PNS akan dibuat berdasarkan kinerja. Perubahan ini berarti membuka peluang bagi para pegawai pemerintah untuk mendapatkan kenaikan gaji.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian," kata Eko. (Yas/Gdn)
Presiden Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di RAPBN 2015
Terhitung mulai 2015, pemerintah melalui Kementerian PANRB dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
diperbarui 15 Agu 2014, 18:15 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 18:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Digigit Kalajengking: Makna, Tafsir dan Penjelasan Lengkap dari Berbagai Negara
Ciri Homo Wajakensis: Fosil Manusia Purba Pertama di Asia
Honest Bebaskan Biaya Admin Hingga Rp 9,2 Miliar
Kenali Tanda dan Gejala Autisme pada Orang Dewasa, Sering Tak Disadari
Fungsi Injektor: Komponen Vital untuk Performa Optimal Mesin
Program Budidaya Nila KKP Tak Terdampak Kasus eFishery
Analogi Masuk Akal Gus Baha, Dijamin Anda Tidak Akan Marah jika Dikritik
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Ini yang Dibahas
Mimpi Beli Baju Baru dan Memakainya: Makna dan Tafsir yang Menarik
Cara Tepat Mengonsumsi Protein untuk Membentuk Otot, Hasil Lebih Maksimal
Tingkat Aktivitas Gunung Lokon Turun dari Awas Level III ke Waspada Level II
VIDEO: Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Sanksi Berat 8 Pegawai