Pemerintah Hati-hati Naikkan Harga Elpiji 12 Kg

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah masih belum putuskan harga elpiji 12 kg naik karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Agu 2014, 09:20 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2014, 09:20 WIB
Pertamina Klaim Kenaikkan Harga Elpiji Tak Pelu Izin SBY
PT Pertamina akan menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada pertengahan Agustus 2014, dan akan terus dilakukan sampai mencapai harga keekonomian secara bertahap hingga 2016, Jakarta, Rabu (13/8/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan, meski gas 12 Kilo gram (Kg) bukan barang disubsidi tetapi untuk menaikkan harga harus hati-hati.

Jero mengatakan, keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, termasuk kenaikan harga elpiji 12 Kg non subsidi.

"kan begini yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus hati-hati pemerintah tetap perlu kehati-hatian," kata Jero, seperti yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut Jero, hal tersebut tidak hanya berlaku pada pihak pemerintah dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga berlaku pada perusahaan swasta jika menyangkut hajat hidup rakyat.

"Pengusaha swasta pun mempunyai peranaan ke rakyat," ungkap Jero.

Jero mengungkapkan, dalam waktu dekat ini belum ada keputusan kenaikan harga elpiji non subsidi 12 Kg. Sebelum melakukan kenaikan harus ada rapat terlebih dahulu dengan pemerintah dan PT Pertamina (Persero). "Belum, harus dirapatkan dulu," tegas Jero.

PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak akan menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) selama tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya mengakui sebelumnya Pertamina memang memiliki niat untuk kembali menaikan harga elpiji 12 kg pada Agustus setelah naik pada awal tahun.

Namun rencana untuk menaikkan harga ini ditunda Pertamina karena mendapatkan surat dari Kementerian Bidang Perekonomian untuk menunda rencana tersebut sebelum ada izin dari Presiden sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi (rakor) Menko. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya