Atasi Krisis Rumah, Pengembang Usul 7 Terobosan ke Jokowi

Terobosan tersebut akan menghilangkan tujuh hambatan yang selama ini membelenggu kemajuan pembangunan perumahan di Tanah Air.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2014, 15:50 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2014, 15:50 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan tujuh solusi kepada Presiden dan Wakil Presiden baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mengatasi krisis perumahan rakyat di Indonesia.  

Menurut Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo, terobosan tersebut akan menghilangkan tujuh hambatan yang selama ini membelenggu kemajuan pembangunan perumahan di Tanah Air.

Ketujuh hambatan itu, antara lain persoalan fisik berupa keterbatasan lahan, hambatan hukum dan aturan, hambatan organisasi, hambatan politik, permasalahan distributif, kendala dana serta persoalan sumber daya manusia.

"Jadi perlu langkah berani dari Presiden terpilih agar krisis perumahan rakyat segera teratasi," tegasnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (23/8/2014).

Caranya kata dia, pertama, Jokowi dan kabinetnya harus membuat program land bank atau bank tanah khusus untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota melalui lembaga milik pemerintah.

Kedua, mengevaluasi kembali peraturan dan perundang-undangan terkait perumahan rakyat termasuk membuat peraturan atau perundang-undangan tentang bank tanah, tabungan perumahan rakyat, perizinan yang transparan, perbankan dan pertanahan.

Solusi ketiga, tambahnya Eddy, dengan melakukan reformasi organisasi terkait perumahan rakyat ke arah pemenuhan penyediaan perumahan untuk rakyat khususnya MBR dan tidak mampu.

Contohnya seperti Kementerian Perumahan Rakyat, Perumnas, BUMN bidang perumahan lain. Juga perlu keterlibatan BUMD yang bergerak di bidang perumahan temasuk pembentukan Badan Pelaksana Perumahan atau BPJS Perumahan.

Dia menyebut, solusi keempat, mensosialisasikan atau mensyaratkan kepada kepala daerah atau calon kepala daerah untuk berkomitmen mengembangkan perumahan bagi MBR sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah

Kelima, membuka, mempermudah dan menyediakan akses untuk mendapatkan perumahan bagi MBR dan masyarakat yang tidak mampu sesuai kluster atau kelompok kemampuan masyrakat termasuk meningkatkan kemampuannya atau penghasilannya.

Kluster tersebut, yakni kluster masyarakat yang tidak mampu sama sekali untuk menyewa atau membeli rumah.

"Negara harus hadir secara total dengan menyediakan hunian untuk tempat berteduh secara gratis dalam periode tetentu, sambil mengisi ketrampilan masyarakat sampai mereka mandiri dan mampu menyewa bahkan membeli rumah," sarannya.  

Kluster masyarakat yang hanya mampu menyewa. Pemerintah mesti menyediakan rumah sewa baik berupa rumah susun ataupun rumah tapak, juga membina masyarakat untuk meningkatkan kemampuannya sampai mereka mampu membeli rumah.

Kluster selanjutnya bagi masyarakat yang hanya mampu membeli rumah murah, namun masih membutuhkan subsidi dari pemerintah. Serta kluster masyarakat yang mampu membeli rumah komersil.

"Solusi keenam, membuat skema pembiayaan yang tepat sasaran serta memperbesar anggaran perumahan MBR sampai lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah serta mengkombinsikannya dengan dana dari tabungan perumahan rakyat," jelas Eddy.

Dan cara terakhir, dengan melakukan revolusi mental terhadap sumber daya manusia (SDM) yang menangani perumahan rakyat, baik SDM dari pemerintah, BUMN, Pengembang maupun masyarakat luas.

"Rakyat Indonesia harus merdeka sepenuhnya dengan mendapatkan hak asasi untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan termasuk papan, yaitu rumah yang layak," cetus dia. (Fik/Ndw)

Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya