Heboh RI Jual Pulau Kiluan, Ini Kata Menteri Kelautan & Perikanan

Geger iklan penjualan Pulau Kiluan di Kabupaten Tenggamus, Lampung dibantah tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Sep 2014, 14:16 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 14:16 WIB
Pulau Kiluan dan Pulau Kumbang
Foto/Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Geger iklan penjualan Pulau Kiluan di Kabupaten Tenggamus, Lampung dibantah tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo. Menurutnya, penjualan pulau kepada pihak asing sangat melanggar Undang-undang (UU).

"(Iklan penjualan pulau) memang pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor KKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Lebih jauh dia menegaskan, pemerintah tak pernah menjual pulau kepada warga negara asing hanya untuk mengeruk keuntungan.

"Penjualan pulau tidak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini dilarang untuk orang asing. UU tidak membolehkannya," cetus Sharif.

Yang terjadi selama ini, sambung dia, bisnis pemerintah dengan warga negara asing bukan menjual pulau, melainkan dalam bentuk lain. "Adanya hanya kerjasama operasi atau menyewa (pulau) dalam beberapa tahun saja," tukasnya.

Sebelumnya, berita rencana penjualan Pulau Kiluan sempat menghebohkan setelah situs www.privateislandonline.com memasang iklan penjualan pulau tersebut seharga Rp 3,51 miliar. Selain itu, situs tersebut juga mengiklankan penjualan Pulau Kumbang, Sumatera Barat.

Pulau Kiluan terkenal dengan panorama yang indah dan eksotik. Para pengunjung yang datang ke sana akan disuguhkan pemandangan lumba-lumba yang menari di laut lepas. (Fik/Ndw)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya