Liputan6.com, Jakarta - PT Nemont Nusa Tenggara setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014. Ini terjadi usai perusahaan sepakat mencabut gugatan arbitrase kepada pemerintah Indonesia.
Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto menyatakan, Newmont telah menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, dan membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$ 2 per hektar.
"Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter," kata Martiono di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Dia mengungkapkan, peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5 persen.
Kemudian menurun menjadi 5 persen bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5 persen, dan akhirnya menjadi 0 persen bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30 persen.
Menurutnya, PT NNT dan pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu enam bulan.
"Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Baca Juga
Â
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Â