Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan setuju dengan kebijakan untuk menghapus pungutan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura dan pihak swasta. Namun kebijakan ini masih perlu dikaji keuntungan dan kerugiannya bagi penumpang, pengelola bandara hingga maskapai.
"(Penghapusan airport tax) masih dibahas, karena ada untung ruginya. Harus dihitung besaran untuk untung ruginya di berbagai aspek," terang Menteri Perhubungan EE Mangindaan, kepada wartawan saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Intinya, tambah Mangindaan, pihaknya setuju dengan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. "Kami oke saja, karena BUMN sudah oke. Tapi rapat kemarin kami belum ambil keputusan. Karena masih harus dibahas bertahap," tukas dia.
PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II (Persero) sepakat menghapus pungutan airport tax di bandara-bandara di seluruh Indonesia. Semua penerbangan memasukkan airport tax ke harga tiket sehingga perusahaan penerbangan yang akan menyetor ke Angkasa Pura.
Advertisement
Langkah dilakukan mengingat di dunia internasional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.
Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu PT Garuda Indonesia Tbk dan Citilink.  (Fik/Ahm)
Â
Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!