Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, kesulitan mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) karena keterbatasan waktu dalam persiapan dan mencari rumah sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.
Aturan juklak ini mengatur tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan sangat susah mencari rumah mantan Presiden dan mantan Wapres hanya dalam waktu 45 hari.
"Bayangkan kalau dalam 45 hari harus cari rumah seluas 1.500 meter persegi, jumlah kamar harus sekian, susah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kesulitannya, pertama pemerintah harus mencari orang yang bersedia menjual rumah. Jika sudah bertemu, kedua, harus dilihat kembali apakah rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak. "Kalau tidak ya nggak jadi dibeli," ucap dia.
Menurut Chatib, butuh persiapan panjang sekira 3 tahun agar seluruh isi aturan tersebut dapat diterapkan. "Kalau periodenya panjang dengan persiapan 3 tahun, saya kira aturan ini bisa dilaksanakan. Kan dapat ditulis di PMK," tambahnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, pemerintah tetap harus menyediakan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres karena merupakan amanah dari Undang-undang (UU).
"Jadi (PMK) tentu harus dibuat agar secara government-nya betul, karena esensi UU mengamanatkan mantan Presiden dan mantan Wapres harus diberikan rumah, nggak boleh cash," tukas Chatib. (Fik/Nrm)
Lamanya Mencari Rumah Mantan Presiden & Wapres
Kkesulitan mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) karena keterbatasan waktu dalam persiapan.
Diperbarui 26 Sep 2014, 16:01 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 16:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Presiden China Xi Jinping Hadapi Perang Tarif AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Sempat Unggul, Fikri/Daniel Kalah dari Juara Bertahan
Gempa Hari Ini Jumat 11 April 2025 Empat Kali Guncang Indonesia, Ini Daftarnya
11 April 1926-12 April 1946: Mengenang Pejuang Asal Gianyar Kapten I Wayan Dipta
Erick Thohir Minta Drawing Liga 4 yang Tidak Profesional Diulang
Daftar Pemain yang Terpilih Ikut IBL All-Star 2025
Arti Mimpi Dimakan Buaya: Pertanda Baik atau Buruk?
Arus Mudik dan Balik Lebaran: Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Naik 107 Persen
Begini Syarat Spesifikasi Perangkat untuk Ikut Tes Online RBB 2025
Musim Kemarau Waktunya Keluar Sarang, Ini Daftar Benda yang Ditakuti Ular
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Main di Bawah Standar, Fajar/Rian Dibungkam Pasangan Malaysia
Ramai Ambulans Kena Tilang, Pengamat Transportasi: Teknologi ETLE Kurang Canggih