Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, kesulitan mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) karena keterbatasan waktu dalam persiapan dan mencari rumah sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.
Aturan juklak ini mengatur tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan sangat susah mencari rumah mantan Presiden dan mantan Wapres hanya dalam waktu 45 hari.
"Bayangkan kalau dalam 45 hari harus cari rumah seluas 1.500 meter persegi, jumlah kamar harus sekian, susah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kesulitannya, pertama pemerintah harus mencari orang yang bersedia menjual rumah. Jika sudah bertemu, kedua, harus dilihat kembali apakah rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak. "Kalau tidak ya nggak jadi dibeli," ucap dia.
Menurut Chatib, butuh persiapan panjang sekira 3 tahun agar seluruh isi aturan tersebut dapat diterapkan. "Kalau periodenya panjang dengan persiapan 3 tahun, saya kira aturan ini bisa dilaksanakan. Kan dapat ditulis di PMK," tambahnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, pemerintah tetap harus menyediakan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres karena merupakan amanah dari Undang-undang (UU).
"Jadi (PMK) tentu harus dibuat agar secara government-nya betul, karena esensi UU mengamanatkan mantan Presiden dan mantan Wapres harus diberikan rumah, nggak boleh cash," tukas Chatib. (Fik/Nrm)
Lamanya Mencari Rumah Mantan Presiden & Wapres
Kkesulitan mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) karena keterbatasan waktu dalam persiapan.
diperbarui 26 Sep 2014, 16:01 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 16:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung Dibekuk, 2 Buron
Dosakah Suami jika Memberi Nafkah Selalu Kurang? Buya Yahya Menjawab
Inspirasi Model Rambut Pendek untuk Tampilan Modern dan Edgy 2025
Terungkap, Penyebab Kematian Balita di Jaktim Bukan karena Kekerasan Seksual
Inilah Negara-Negara yang Kini Tinggal Sejarah
Kaleidoskop 2024: Timnas Indonesia Ukir Tinta Emas, Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia hingga Juara Piala AFF Wanita Perdana
Bagaimana Sains Menjelaskan Fobia?
Cara Praktis Membuat Masker Lidah Buaya untuk Kulit Cantik dan Sehat
YLKI: Diskon Listrik 50 Persen Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
5 Sikap Berkelas yang Harus Dimiliki Perempuan Dewasa
Timnas Indonesia vs Filipina: Shin Tae-yong Minta Dukungan Penuh Suporter Garuda
Baca Surah Al-Qur'an Ini, Bebas Siksa Kubur dan Dapat Syafaat di Hari Kiamat, Penjelasan Buya Yahya