Liputan6.com, Jakarta - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu untuk lebih diperkuat agar semakin mampu menciptakan persaingan yang sehat antar pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menghadapi pasar bebas ASEAN.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU, Mohammad Reza mengatakan, penguatan lembaga ini menjadi penting mengingat Indonesia akan memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)/Pasar Bebas ASEAN 2015.
"Ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persiangan usaha untuk penguatan, apalagi nanti jelang MEA," ujar Reza dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Reza mengungkapkan, beberapa penguatan KPPU yang telah diusulkan oleh DPR yaitu soal penguatan soal penanganan perkara. Dia mengakui, dalam perkara yang selama ini ditangani, KPPU belum memiliki kekuatan maksimal untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Bagi kami di KPPU, karena kondisi di kami kurang memadai, seperti untuk penanganan kartel. Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," lanjutnya.
Kemudian juga soal post marger notification yang selama ini para pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi baru melapor kepada KPPU setelah transaksi tersebut selesai. Bila merger atau akuisisi ini baru dilaporkan setelah prosesnya selesai, maka KPPU kesulitan melakukan pengawasan.
"Kemudian soal merger yang masih post notifikasi. Artinya setelah merger baru lapor ke KPPU, nah ini belum efektif. Oleh karena itu, usulan yang diajukan post merger berubah menjadi pre merger notoifikasi. Jadinya pengusaha sebelum merger mereka harus lapor ke KPPU. Jadi resiko dan pengawasannya bisa lebih optimal," jelasnya.
Selain itu, yang tak kalah penting untuk membuat posisi KPPU lebih kuat yaitu soal kelembagaan dengan sistem kepegawaian yang dianut oleh KPPU nantinya harus sesuaikan dengan penguatan. "Nah, kami juga butuh dukungan (kepegawaian) untuk penguatan KPPU ini," tandasnya. (Dny/Ahm)
Peran KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Pasar Bebas ASEAN
Peran KPPU dinilai perlu lebih diperkuat agar semakin mampu ciptakan persaingan sehat hadapi pasar bebas ASEAN 2015.
Diperbarui 29 Sep 2014, 17:57 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 17:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendikdasmen Sebut Presiden Prabowo Akan Luncurkan 4 Program Pendidikan di Hardiknas
Mengenal Visa F-2 yang Didapat 3 WNI setelah Selamatkan Warga dari Kebakaran Hutan Korea Selatan
Cerita Mantan Karyawan Bank Sukses Merintis Bisnis Keripik Pisang di Kota Makassar
Unveiling the Most Demonic Zodiac Sign: A Deep Dive into Astrological Dark Sides
Pemilik Perusahaan di Surabaya Potong Gaji Karyawan karena Sholat Jumat, Buya Yahya Bilang Begini tentang Jumatan
Mengenal Prosesi Logu Senhor, Warisan Portugis di Sikka NTT
Atasi Masalah Pengangguran, Pemprov Jakarta Ajak 260 Warganya Ikut Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Hari Bumi, Simak 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan
Syifa Hadju Mengaku Introvert, Tiap Awal Haid Lebih Pilih Seharian di Rumah
Ilmuwan Temukan Kemungkinan planet Layak Huni di Sekitar Bintang Mati
Hii.. Siswa Temukan Ulat di Sajian MBG Kudus, Tempenya Bau Kecut
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 23 April 2025