Liputan6.com, Jakarta - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu untuk lebih diperkuat agar semakin mampu menciptakan persaingan yang sehat antar pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menghadapi pasar bebas ASEAN.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU, Mohammad Reza mengatakan, penguatan lembaga ini menjadi penting mengingat Indonesia akan memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)/Pasar Bebas ASEAN 2015.
"Ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persiangan usaha untuk penguatan, apalagi nanti jelang MEA," ujar Reza dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Reza mengungkapkan, beberapa penguatan KPPU yang telah diusulkan oleh DPR yaitu soal penguatan soal penanganan perkara. Dia mengakui, dalam perkara yang selama ini ditangani, KPPU belum memiliki kekuatan maksimal untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Bagi kami di KPPU, karena kondisi di kami kurang memadai, seperti untuk penanganan kartel. Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," lanjutnya.
Kemudian juga soal post marger notification yang selama ini para pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi baru melapor kepada KPPU setelah transaksi tersebut selesai. Bila merger atau akuisisi ini baru dilaporkan setelah prosesnya selesai, maka KPPU kesulitan melakukan pengawasan.
"Kemudian soal merger yang masih post notifikasi. Artinya setelah merger baru lapor ke KPPU, nah ini belum efektif. Oleh karena itu, usulan yang diajukan post merger berubah menjadi pre merger notoifikasi. Jadinya pengusaha sebelum merger mereka harus lapor ke KPPU. Jadi resiko dan pengawasannya bisa lebih optimal," jelasnya.
Selain itu, yang tak kalah penting untuk membuat posisi KPPU lebih kuat yaitu soal kelembagaan dengan sistem kepegawaian yang dianut oleh KPPU nantinya harus sesuaikan dengan penguatan. "Nah, kami juga butuh dukungan (kepegawaian) untuk penguatan KPPU ini," tandasnya. (Dny/Ahm)
Peran KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Pasar Bebas ASEAN
Peran KPPU dinilai perlu lebih diperkuat agar semakin mampu ciptakan persaingan sehat hadapi pasar bebas ASEAN 2015.
Diperbarui 29 Sep 2014, 17:57 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 17:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS 2024
Dua Jasad Bocah 10 Tahun Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng Drain Jakbar
Mantan Ajudan Jokowi Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jabat Wakapolda Jabar
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Lolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan