Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan masih belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) atau dokumen kesepakatan antar bank sentral negara-negara di ASEAN mengenai ketentuan bank regional. Bank Indonesia belum menandatangani dokumen tersebut karena belum ada kesamaan persepsi antar bank sentral di ASEAN mengenai asas resiprokal.
Direktur Departemen komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan, dokumen tersebut berisikan ketentuan mengenai syarat-syarat sebuah bank bisa menjadi bank regional atau sebuah bank lokal di sebuah negara bisa beroperasi di kawasan ASEAN.
Dengan menandatangani dokumen tersebut, maka bank di Indonesia mempunyai akses atau bisa beroperasi di negara lain di ASEAN, asalkan syarat-syarat dalam dokumen tersebut bisa dipenuhi oleh bank di Indonesia.
"Tujuannya akan memberikan akses perbankan suatu negara sehingga punya opportunity yang sama dengan negara lain, tentunya harus memenuhi persyaratan. Sudah mengarah ke finalisasi," kata dia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Peter menjelaskan, untuk menandatangani kesepakatan tersebut mesti memenuhi 5 prinsip persayaratan. Pertama, ditujukan untuk mendorong integrasi di sektor keuangan regional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Kedua, komprehensif mencakup prinsip kehati-hatian, infrastruktur sistem keuangan dan manajemen krisis.
Ketiga mesti progresif yaitu harus dilakukan secara bertahap dan pada akhir 2020 restriksi bisa dihilangkan.
"Keempat, inklusif dan transparan. Persiapkan masing-masing negara melalui capasity bulding. Jadi intinya semua negara ASEAN bisa," kata dia.
Kelima, risiko pasar akses dan pertukaran fleksibilitas. Jadi setiap bank mesti memiliki regulasi yang sama.
Peter mengaku, dari beberapa prinsip tersebut ada yang belum diimplementasikan sehingga membuat BI menahan untuk menandatangani.
Dia mencontohkan, bank Malaysia seperti CIMB, Maybank, Maybank Syariah telah memiliki akses seperti halnya bank dalam negeri.
Sementara, satu bank Indonesia yang baru masuk ke Malaysia masih memiliki akses terbatas.
"Indonesia hanya satu, baru narik valuta asing. Ini yang belum. BI perlu memastikan dulu kalau beroperasi di sana. Disamakan treatment sama dengan bank-bank di sana," tandas dia. (Amd/Art)
Tak Ada Asas Resiprokal, BI Belum Teken Dokumen Bank Regional
BI belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) karena belum ada kesamaan persepsi mengenai asas resiprokal.
diperbarui 30 Sep 2014, 19:30 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 19:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muka Badak, 3 Zodiak Ini Dikenal Tidak Punya Rasa Malu
Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025
Tragedi Anaconda Hamil Mati Terlindas, 40 Bayinya yang Belum Lahir Tersebar di Jalan
Galang Dukungan Stakeholder, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Toko Manchester United Laris Manis di Bursa Transfer, Pemain Rapuh Juga Punya Peminat
Pengadilan Uni Eropa: Identitas Gender Tak Perlu untuk Pembelian Tiket Kereta Api
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 13 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!
Musikal Mar Rayakan Cinta, Pengorbanan, dan Warisan Ismail Marzuki
Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS, Masa Sanggah Dibuka 13-15 Januari
350 Caption untuk Foto Selfie yang Inspiratif dan Menarik
Top 3: Gaji Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia Bikin Penasaran
Top 3 Islami: Kisah Penghafal Al-Qur'an Heran Kakek Tua Tetap Tenang walau Imam Baca Surah Al-Baqarah, Wudhu Telanjang Bulat Apakah Sah?