Tak Ada Asas Resiprokal, BI Belum Teken Dokumen Bank Regional

BI belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) karena belum ada kesamaan persepsi mengenai asas resiprokal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Sep 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 19:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (5)
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan masih belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) atau dokumen kesepakatan antar bank sentral negara-negara di ASEAN mengenai ketentuan bank regional. Bank Indonesia belum menandatangani dokumen tersebut karena belum ada kesamaan persepsi antar bank sentral di ASEAN mengenai asas resiprokal.

Direktur Departemen komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan, dokumen tersebut berisikan ketentuan mengenai syarat-syarat sebuah bank bisa menjadi bank regional atau sebuah bank lokal di sebuah negara bisa beroperasi di kawasan ASEAN.

Dengan menandatangani dokumen tersebut, maka bank di Indonesia mempunyai akses atau bisa beroperasi di negara lain di ASEAN, asalkan syarat-syarat dalam dokumen tersebut bisa dipenuhi oleh bank di Indonesia.

"Tujuannya akan memberikan akses perbankan suatu negara sehingga punya opportunity yang sama dengan negara lain, tentunya harus memenuhi persyaratan. Sudah mengarah ke finalisasi," kata dia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Peter menjelaskan, untuk menandatangani kesepakatan tersebut mesti memenuhi 5 prinsip persayaratan. Pertama, ditujukan untuk mendorong integrasi di sektor keuangan regional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Kedua, komprehensif mencakup prinsip kehati-hatian, infrastruktur sistem keuangan dan manajemen krisis.

Ketiga mesti progresif yaitu harus dilakukan secara bertahap dan pada akhir 2020 restriksi bisa dihilangkan.

"Keempat, inklusif dan transparan. Persiapkan masing-masing negara melalui capasity bulding. Jadi intinya semua negara ASEAN bisa," kata dia.

Kelima, risiko pasar akses dan pertukaran fleksibilitas. Jadi setiap bank mesti memiliki regulasi yang sama.

Peter mengaku, dari beberapa prinsip tersebut ada yang belum diimplementasikan sehingga membuat BI menahan untuk menandatangani.

Dia mencontohkan, bank Malaysia seperti CIMB, Maybank, Maybank Syariah telah memiliki akses seperti halnya bank dalam negeri.

Sementara, satu bank Indonesia yang baru masuk ke Malaysia masih memiliki akses terbatas.

"Indonesia hanya satu, baru narik valuta asing. Ini yang belum. BI perlu memastikan dulu kalau beroperasi di sana. Disamakan treatment sama dengan bank-bank di sana," tandas dia. (Amd/Art)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya