Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan masih belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) atau dokumen kesepakatan antar bank sentral negara-negara di ASEAN mengenai ketentuan bank regional. Bank Indonesia belum menandatangani dokumen tersebut karena belum ada kesamaan persepsi antar bank sentral di ASEAN mengenai asas resiprokal.
Direktur Departemen komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan, dokumen tersebut berisikan ketentuan mengenai syarat-syarat sebuah bank bisa menjadi bank regional atau sebuah bank lokal di sebuah negara bisa beroperasi di kawasan ASEAN.
Dengan menandatangani dokumen tersebut, maka bank di Indonesia mempunyai akses atau bisa beroperasi di negara lain di ASEAN, asalkan syarat-syarat dalam dokumen tersebut bisa dipenuhi oleh bank di Indonesia.
"Tujuannya akan memberikan akses perbankan suatu negara sehingga punya opportunity yang sama dengan negara lain, tentunya harus memenuhi persyaratan. Sudah mengarah ke finalisasi," kata dia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Peter menjelaskan, untuk menandatangani kesepakatan tersebut mesti memenuhi 5 prinsip persayaratan. Pertama, ditujukan untuk mendorong integrasi di sektor keuangan regional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Kedua, komprehensif mencakup prinsip kehati-hatian, infrastruktur sistem keuangan dan manajemen krisis.
Ketiga mesti progresif yaitu harus dilakukan secara bertahap dan pada akhir 2020 restriksi bisa dihilangkan.
"Keempat, inklusif dan transparan. Persiapkan masing-masing negara melalui capasity bulding. Jadi intinya semua negara ASEAN bisa," kata dia.
Kelima, risiko pasar akses dan pertukaran fleksibilitas. Jadi setiap bank mesti memiliki regulasi yang sama.
Peter mengaku, dari beberapa prinsip tersebut ada yang belum diimplementasikan sehingga membuat BI menahan untuk menandatangani.
Dia mencontohkan, bank Malaysia seperti CIMB, Maybank, Maybank Syariah telah memiliki akses seperti halnya bank dalam negeri.
Sementara, satu bank Indonesia yang baru masuk ke Malaysia masih memiliki akses terbatas.
"Indonesia hanya satu, baru narik valuta asing. Ini yang belum. BI perlu memastikan dulu kalau beroperasi di sana. Disamakan treatment sama dengan bank-bank di sana," tandas dia. (Amd/Art)
Tak Ada Asas Resiprokal, BI Belum Teken Dokumen Bank Regional
BI belum menandatangi dokumen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) karena belum ada kesamaan persepsi mengenai asas resiprokal.
diperbarui 30 Sep 2014, 19:30 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 19:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran: Tidak Ada Visi Lain, Selain Visi Prabowo
Memahami Mutasyabihat dan Penerapannya dalam Al-Qur'an, Berikut Contohnya
Profil Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi yang Kini Jadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar
8 Makanan Khas Banyuwangi, Mulai dari Rujak Soto hingga Botok Tawon yang Lezat dan Bergizi
Bacaan Niat Sholat Dhuha 4 Rakaat, Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Hacker China Diduga Sadap Ribuan Warga AS Lewat Peretasan Operator Seluler
Sering Disepelekan di Dunia, Ternyata Inilah Golongan Pertama yang Mendatangi Telaga Kautsar Rasulullah di Hari Kiamat
Link Nonton Drama Korea Artificial City di Vidio, Tandai Kembalinya Soo Ae ke Layar Kaca
Direksi Keet Adalah Pusat Komando Vital dalam Proyek Konstruksi, Ini Ulasannya
IHSG Terbang 1% Usai The Fed Turunkan Suku Bunga, Harga Saham ANTM Menguat
Storekeeper adalah Posisi Krusial dalam Manajemen Inventaris dan Operasional, Apa Saja Tanggung Jawabnya?
Ucapkan Selamat, Vladimir Putin Sambut Klaim Donald Trump Bisa Akhiri Perang Rusia Vs Ukraina dalam 24 Jam