Seberapa Besar Harga Rumah SBY & Boediono Keluar Pekan Ini

Perhitungan anggaran rumah SBY-Boedionon ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 189/PMK.06/2014

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2014, 20:09 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 20:09 WIB
SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Twitter.com)
Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan segera memasuki masa pensiun. Namun proses pengadaan rumah bagi kedua pimpinan ini belum kunjung selesai.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto memastikan pihaknya segera  menuntaskan perhitungan maksimum platfon anggaran rumah mantan Presiden dan Wapres. 
 
Perhitungan anggaran ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI.
 
"Segera diselesaikan. Harus tuntas dalam minggu ini. Tunggu saja, sebentar lagi. Kita sedang menghitung dan melengkapi lagi," tutur Hadiyanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014). 
 
Perhitungan total nilai anggaran, untuk tanah (nilai pasar tanah terendah per meter persegi dikalikan 1.500 meter persegi). Dan total nilai bangunan (biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi kali 1.500 meter persegi.
 
Sehingga dasar penganggaran ditentukan dari total nilai anggaran tanah ditambah total nilai anggaran bangunan.  
 
"Benchmark rumah negara sudah diitung, tapi angkanya belum bisa di disclose karena masih ada yang harus dilengkapi lagi. Dan untuk lokasi (rumah) tanyakan ke Sekretaris Negara," terang Hadiyanto. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya