Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mensosialisasikan tarif batas atas pesawat 10 persen kepada maskapai dan masyarakat. Pemberlakuannya diperkirakan pertengahan bulan ini.
Sekretaris Jenderal selaku Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Santoso Eddy Wibowo mengatakan, pihaknya telah menandatangani penetapan tarif batas atas pesawat sebesar 10 persen.
"Batas atas 10 persen ini sudah ditandatangani Pak Menteri Perhubungan," ungkap dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Santoso menjelaskan, penetapan tarif batas atas sebesar 10 persen mempertimbangkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak dunia.
"Harga dolar saat itu sudah mencapai Rp 13 ribu dan harga minyak Rp 13 ribu. Karena pada 2009 ditetapkan harga dolar Rp 10 ribu harga minyak Rp 9 ribu, tapi kenyataannya sekarang harga di pasaran sudah tinggi sehingga perlu menaikkan tarif batas atas 10 persen," papar dia.
Menurut Santoso, Kemenhub akan menggelar sosialisasi mengenai tarif batas atas pesawat ini pada Selasa pekan depan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam persetujuan penetapan tarif batas atas.
"Selasa depan kita sosialisasi, kemudian pertengahan bulan bisa diterapkan kalau disetujui Kemkumham," sambung Santoso.
Namun demikian, dirinya menilai, maskapai penerbangan belum akan memasang harga tiket sesuai pemberlakuan tarif batas atas di luar peak season.
"Saya melihat itu belum tentu bisa dicapai karena biasanya pada saat peak season seperti akhir tahun, tahun baru, Natal, dan Lebaran. Tapi di hari-hari biasa ini, persaingan selalu ada antar airline," tandas dia. (Fik/Ahm)
Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Berlaku Oktober
Kementerian Perhubungan telah menandatangani tarif batas atas pesawat sebesar 10 persen, dan kini menunggu keputusan Menteri Hukum dan Ham.
Diperbarui 10 Okt 2014, 14:27 WIBDiterbitkan 10 Okt 2014, 14:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demo RUU TNI di Malang Rusuh, Mahasiswa sampai Tim Medis Luka
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24-30 Maret 2025
Lebih Dahsyat dari 1.000 Bulan, Ternyata Begini Hitungan Pahala Ibadah Malam Lailatul Qadar Menurut UAH
Pengelola Terminal Kalideres Jakbar Mulai Lakukan Pengecekan Kendaraan Mudik Lebaran Idulfitri 2025
Jelang Mudik Lebaran, Pengelola Terminal Kalideres Intensifkan Ramp Check Bus AKAP
Menilik Keunikan Batik pada Masa Kolonial Belanda dan Pendudukan Jepang
100 Tahun Ahmadiyah Indonesia, JAI Luncurkan Program Kajian Al-Qur'an dan Gerakan Kesadaran Lingkungan
Makna Tradisi THR di Indonesia, dari Kepedulian Sosial sampai Kekuatan Keluarga
Timnas Indonesia Kembali Tampil Menyerang Lawan Bahrain? Ini Jawaban Patrick Kluivert
Petarung UFC Islam Makhachev Bagi-Bagi Takjil di Pinggir Jalan
Warga Tangerang Diminta Siaga Banjir saat Mudik, Pastikan Barang di Rumah Aman
Kebahagiaan Wanita Betawi dalam Setiap Gerakan Tari Kinang Kilaras