Ini Cara Penyaluran Program Kartu Sakti Jokowi

PT Pos Indonesia (Persero) akan kembali menyalurkan program simpanan keluarga sejahtera dengan memakai tiga kartu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Nov 2014, 13:52 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 13:52 WIB
Program Kartu Sakti Jokowi
(Foto: Liputan6.com/Achmad Dwi Afriyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kini Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) akan kembali disalurkan oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) melalui PT Pos Indonesia (Persero). Program ini akan disalurkan dalam bentuk simpanan Giropos dan mandiri e-Cash.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan mengatakan, program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah program pemberian bantuan dana simpanan dari Pemerintah dalam rangka membangun keluarga produktif untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat miskin.

"Saat ini mayarakat miskin sekitar 25 persen dari 15,5 juta telah mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial)," kata Budi, di Kantor Pos Besar kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Pemberian bantuan dana PSKS dari Pemerintah akan disalurkan dalam 2 cara, antara lain  Pertama, dalam bentuk simpanan Giropos sebanyak 14,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS)  melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kedua, disalurkan dalam bentuk mandiri e-Cash sebanyak 1 juta RTS melalui Bank Mandiri, yang penguangannya hanya dapat dilakukan di Kantorpos Bayar.

Untuk RTS sebanyak 1 juta tersebut akan disertai pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan menggantikan KPS. Lalu ada SIM Card untuk mandiri e-Cash, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mekanisme penyaluran dana PSKS dalam bentuk Simpanan Giropos dengan alur Data Simpanan Giropos sebagai berikut :

Alur Data Simpanan Giropos

1. Data RTS penerima PSKS melalui Simpanan Giropos akan dikirim dari Kementerian Sosial RI ke Pos Indonesia.

2. Tim Satgas PSKS akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai format Daftar Nominatif. (Daftar Nominatif PSKS adalah Daftar penerima bantuan dana yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang secara administratif berfungsi sebagai bukti pembukaan rekening kolektif, specimen tandatangan, pengganti slip penarikan dan bukti penyerahan dana kepada RTS).

3. Data PSKS yang sudah di verifikasi dan divalidasi sesuai format Daftar Nominatif selanjutnya diupload/disimpan di Sistem Pos Indonesia.
Selanjutnya Kantor Pos Bayar akan mengambil dan mencetak Daftar Nominatif tersebut menggunakan aplikasi yang ditentukan.


Adapun masa pencairan dana PSKS tersebut direncanakan di November 2014 (tanggal masih menunggu instruksi dari Pemerintah). Pencairan Simpanan Giropos dilakukan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan oleh Tim Satgas PSKS Pos Indonesia.

Ketentuan dan Syarat Pembayaran Simpanan Giro Pos

Penampakan Tiga Kartu `Sakti` Era Pemerintahan Jokowi-JK
Ini dia penampakan kartu sakti era Jokowi-JK; KIS, KIP dan KKS

Ketentuan dan Syarat Pembayaran Simpanan Giro Pos antara lain:

1.    Pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki KPS dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS;

2.    RTS yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat di bayarkan;

3.    RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang.

4.    RTS harus membawa dan mengunjukan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos;

5.    Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.

6.    Ketentuan Pembayaran di Kp Bayar Online :  
a)    Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani/Cap Jempol oleh RTS;
b)    Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada KPS.

7.    Ketentuan Pembayaran di Komunitas/Kp Bayar Offline :
a)    dapat dilakukan bilamana Daftar Nominatif PSKS telah di terima di KP Bayar;
b)    menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani  / Cap Jempol oleh RTS;
c)    melakukan scan/input data barcode yg tertera pada Kupon PSKS dilakukan di KPRK atau di Kp Bayar Online;
d)    bila nama RTS tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di suatu lokasi kantor bayar offline/komunitas,  maka RTS diminta untuk datang ke KPRK terkait untuk mendapat ijin pembayaran.

8.    RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau.

9.    Bila fasilitas KP Bayar terbatas dapat dilakukan pengalihan lokasi KP Bayar.

10.    Pembayaran kolektif tidak diperkenankan, kecuali daerah tertentu dan atas permintaan Kementerian Sosial.

Untuk dapat melakukan penguangan Simpanan Giropos di Kantor Pos Bayar, RTS datang ke Kantor Pos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KPS dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan yang ada di Kantor Pos.

Ketentuan Syarat dan Penguangan Mandiri e-Cash

Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera
Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera mulai dibagikan kepada warga (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Program simpanan keluarga sejahtera ini juga diuangkan lewat Mandiri e-Cash. Untuk masa penguangan Mandiri e-Cash dimulai pada 3 November 2014, dan dilakukan sesuai penjadwalan.

Pengusunan jadwal dilakukan sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing kantor bayar, dan jadwal penguangan merupakan masa bayar utama setelah masa bayar utama RTS masih dapat menguangkan dana Mandiri e-Cash.

Ketentuan dan Syarat Penguangan Mandiri e-Cash antara lain:

1.    Penguangan Mandiri e-Cash hanya dapat dilakukan kepada RTS yang tercantum dalam data mandiri e-Cash dan/atau kartu HP.

2.    Penguangan Mandiri e-Cash tidak dapat dikuasakan

3.    Dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) yang telah ditentukan sesuai Daftar Nominatif.

4.    Tidak diperkenankan penguangan di Komunitas/Kp Bayar Offline.

5.    Penguangan tidak boleh mengganggu aktivitas layanan reguler dan dibuatkan user khusus.

6.    RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau di Kantorpos.

Ada 18 kota yang akan membayarkan mandiri e-cash. 18 kota itu antara lain Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Selain itu, ada juga Cirebon, Bekasi, Kuningan, Semarang, Tegal, Banyuwangi, Surabaya, Balikpapan, Kupang, Mamuju Utara, dan Pematang Siantar.

Pelaksanaan penguangan Mandiri e-Cash, RTS harus melakukan penukaran KPS dengan KKS, SIM Card (Kartu Hp) KIS, dan KIP di tempat yang sudah ditentukan. RTS datang ke Kantor Pos Bayar untuk melakukan penguangan PSKS dengan membawa dan mengunjukan KKS, Kartu HP dan kartu identitas diri asli ke Petugas Pencocokan. (Pew/Ahm)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya