Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melarang seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN untuk menggunakan fasilitas penerbangan kelas bisnis dalam perjalanan dinasnya.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengungkapkan, apa yang menjadi kebijakan atasannya tersebut adalah hal yang sangat positif mengingat anggaran perjalanan akan semakin minim.
Namun penurunan anggaran perjalanan khususnya di Kementerian BUMN tidaklah terlalu signifikan karena selama ini penggunaan fasilitas kelas Bisnis sangat terbatas.
"‎Selama ini yang dapat fasilitas tiket bisnis hanya menteri dan eselon I, itu kan jumlahnya tidak sampai 10 orang‎. Jadi kantor kita sudah efisien sejak dulu, ini semakin efisien brarti," kata Imam saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (10/11/2014).
‎Dijelaskan oleh Imam, apa yang menjadi instruksi orang yang menggantikan Dahlan Iskan itu merupakan satu bentuk keselarasan dari visi misi Presiden Jokowi yang selalu menekankan efisiensi. Sayangnya, Imam enggan mengungkapkan berapa biaya perjalanan dinas yang dianggarkan pada 2014.
Tidak hanya itu, pengurangan anggaran perjalanan ini dikatakan Imam sebenarnya selalu dilakukan setiap tahunnya mengingat anggaran Kementerian BUMN termasuk paling minim dibanding kementerian lainnya.
‎"Kan Pak Presiden selalu menekankan efisiensi. Selain anggaran minim, kita dari tahun ke tahun selalu mengurangi perjalanan dinas kok," papar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Rini merencanakan akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat Kementerian BUMN dan Direksi BUMN untuk larangan menggunakan fasilitas pesawat kelas bisnis.
Hal itu diusulkan Rini usai mengunjungi Medan dengan menggunakan fasilitas kelas ekonomi yang menurutnya hal itu tidak jauh berbeda dengan kelas bisnis meski dengan tujuan penerbangan yang sama. (Yas/Ndw)
Larangan Naik Pesawat Kelas Bisnis Tak Banyak Pangkas Anggaran
Menteri BUMN Rini Soemarno melarang seluruh pejabat BUMN dan perusahaan BUMN menggunakan pesawat kelas bisnis.
diperbarui 10 Nov 2014, 08:20 WIBDiterbitkan 10 Nov 2014, 08:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Sakit Tenggorokan, Simak Panduan Lengkap dan Efektif Ini
VIDEO: Ridwan Kamil Sholat Subuh dan Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta di Hari Pencoblosan
Cara Menghilangkan Sakit Perut Saat Haid, Wanita Wajib Tahu
Lika-liku Ridwan Kamil dalam Pilgub Jakarta 2024, Sering Dihujat karena Rendahkan Martabat Perempuan hingga Cuitan Lawasnya Dibongkar
Cara Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
Pramono Anung Bakal Dampingi Megawati Mencoblos Pilkada Jakarta2024 di TPS 024 Kebagusan
Pilkada Jakarta Berjalan Kondusif, Pramono Apresiasi Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Dorong Perluasan Kerja di PEA, Kemenaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Cara Menghilangkan Varises, Panduan Lengkap untuk Mengatasi Masalah Pembuluh Darah
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Sering Bintangi Film Bertema Poligami, 8 Aktris Ini Pernah "Dimadu" Fedi Nuril