Liputan6.com, Jakarta - Munculnya mafia minyak dan gas (migas) di Indonesia disinyalir karena digantinya undang-undang (UU) mengenai perminyakan di Indonesia. Undang-undang baru tersebut memangkas kewenangan dari PT Pertamina.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menjelaskan, mafia minyak mulai bermunculan setelah ada pergantian undang-undang. Semula, undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk tata kelola migas adalah UU Nomor 8 Tahun 1971. Namun 30 tahun kemudian, UU tersebut diganti dengan keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2001.
Digantinya UU tersebut juga membuat aturan mengenai kontrak pengolahan blok migas juga berubah. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1971, kuasa pertambangan berada di Pertamina. Sistem yang diberlakukan adalah Negara memberikan kepercayaan ke Pertamina, lalu Pertamina berkontrak ke asing dengan skema business to business (b to b).
Namun setelah UU tersebut digandi, peran peran Pertamina memudar. Dalam UU yang baru kuasa pertambangan ada di tangan pemerintah langsung.
"kalau kontrak habis tidak balik ke Direktorat Jenderal Migas. Jadi biang keladinya Undang-Undang 22 Tahun 2001," kata Kurtubi, di gedung Nusantara V, DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Keberadaan UU Nomor 22 Tahun 2001 dinilainya menyandera peran perusahaan minyak nasional khususnya Pertamina dalam mengelola blok migas. "Penyebabnya Undang-Undang migas, sejak UU Migas baru, kuasa pertambangan Pertamina dicabut," ungkapnya.
Menurut Kurtubi, digantinya UU tersebut karena ada peran dari orang-orang yang ingin mendapat untung dari kontrak migas yang kemudian disebut sebagai mafia migas. Saat ini, konseptor dari sistem baru tersebut masih berkeliaran.
"konseptornya masih berkeliaran di negeri ini, masih main. Dia sengaja menciptakan sistem mafia migas dengan dikasih ruang gerak, dikasih pintu masuk, diciptakan BP Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi)," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Mafia Migas Muncul Karena Perubahan UU
Keberadaan UU Nomor 22 Tahun 2001 dinilainya menyandera peran perusahaan minyak nasional khususnya Pertamina dalam mengelola blok migas.
diperbarui 10 Nov 2014, 13:46 WIBDiterbitkan 10 Nov 2014, 13:46 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala
Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Jam-Jam Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Diungkap
Memahami Legibility Adalah: Kunci Kejelasan Visual dalam Tipografi
Lindungi Petani, Mentan Amran Tegaskan Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk
Erick Thohir Gunakan Hak Suara di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Pemimpin Suka Bola
Gunakan Hak Pilih di TPS 18 Manahan Surakarta, Gibran: Tetap Tenang dan Tertib
Cagub Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos Bareng Istri di Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal