Pembatasan Tamu Pesta Nikahan Juga Berlaku Bagi Pejabat Daerah

Seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Nov 2014, 21:07 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 21:07 WIB
Yuddy Chrisnandi

Liputan6.com, Banyuwangi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara.

Tak hanya pejabat di pemerintah pusat, tapi juga pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.

"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy di Banyuwangi, Rabu (19/11/2014).

Yuddy mengatakan, pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.

Pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.

"Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi  agar Stop Pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar Yuddy.

Dikatakannya, pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. Saat ditanya berapa jumlah undangan maksimal yang boleh diundang, Yuddy menjawab akan dikaji dalam waktu dekat.

"Tentang jumlahnya, jaman Presiden Soeharto aja dibatasi 250 undangan, akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini. Yang pasti, sesegera mungkin dikaji, karena Januari akan diberlakukan," jelas dia. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya