BBM Naik, Pemerintah Kaji Buat Insentif Angkutan Umum

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil menuturkan, bila tarif angkutan umum terkendali maka efek inflasi akibat harga BBM naik diperkirakan 2,58%

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Nov 2014, 11:35 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 11:35 WIB
BBM Naik, Tarif Angkot Ikut Naik
Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengakibatkan lonjakan inflasi yang disumbang dari tarif angkutan umum. Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif atau kompensasi bagi angkutan umum supaya dapat menekan kenaikan tarif secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, Menteri Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengizinkan angkutan umum antar kota menaikkan tarif maksimum 10 persen.

"Sedangkan untuk angkutan umum dalam kota sudah diminta ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar peningkatan tarif dalam kota lebih terkontrol," papar dia usai Rakor Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Supaya kenaikan tarif angkutan umum dalam kota tidak terbang tinggi, ada usulan untuk pemberian insentif atau kompensasi. Sayangnya Sofyan enggan menjelaskan lebih detail mengenai sistem insentif tersebut.

"Kita masih kaji lebih lanjut sistem insentif atau kompensasi ini, karena masalah ada di implementasi," sambungnya.

Jika tarif angkutan umum dapat terkendali dengan baik, diakui Sofyan, efek inflasi akibat kenaikan harga BBM subsidi terhadap angkutan umum bisa terjaga sekira 2,58 persen.

"Inflasi itu berlaku selama tiga bulan. Setelah itu biasanya deflasi dan kembali normal. Inilah yang akan dilakukan supaya perubahan subsidi tersebut tidak memberikan dampak terlalu banyak," cetus dia.

Dalam jangka pendek, dirinya menyebut, pemerintah mengalokasikan kompensasi BBM subsidi setelah BBM naik sebesar Rp 200 ribu per keluarga per bulan. Bantuan langsung tersebut disalurkan selama delapan bulan, yakni dua bulan di tahun ini dan tahun depan selama enam bulan sisanya.(Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya