Cegah Penyelewengan Solar, Pemerintah Terbitkan Kartu Nelayan

Untuk memastikan tak ada lagi solar bersubsidi bagi nelayan yang dijual secara ilegal, pemerintah akan segera memperkenalkan kartu nelayan.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Nov 2014, 17:26 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 17:26 WIB
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta- Untuk memastikan tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan yang dijual secara ilegal, pemerintah akan segera memperkenalkan kartu nelayan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja mengatakan kartu ini akan memastikan solar yang diberikan kepada nelayan digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan, dan bukan dijual pihak lain.

"BBM ini bagi nelayan sudah menjadi bagian dari biaya kapal. Oleh sebab itu akan dibagikan kepada nelayan yang mengopererasikan kapal. Ini akan memastikan nelayan bekerja, untuk membantu nelayan, buka untuk dijual," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KKP, di Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Dia menjelaskan, untuk memastikan bahwa BBM tersebut digunakan secara benar, maka banyaknya solar yang diberikan akan disandingkan dengan upaya nelayan dalam menangkap ikan.

"Misalnya kalau dia menangkap 200 ton, dia dapat 200 kiloliter(kl). Kalau dia tidak tangkap ikan, maka bulan depan tidak dapat BBM, karena khawatirnya BBM tersebut dijual," lanjutnya.

Syarief menyatakan, kartu tersebut nantinya akan diberikan kepada nelayan dengan kapal dibawah 30 gross ton (GT). Dan dari 395 ribu nelayan, pada tahap awal kartu tersebut akan dibagikan untuk 36 ribu nelayan.

Untuk memastikan hasil jualan ikan yang dilakukan oleh nelayan tercatat dengan baik, maka akan ada kerjasama dengan perbankan BUMN yang mempunyai akses ke nelayan.

"Perbankan ini terkait cash management. Jadi fungsinya ada tiga, memantau alokasi BBM subsidi, mencatat pendapatan nelayan dan operasional kolateral ke perbankan. Bagi perbankan manfaatnya akan tambahan debitur baru. Sedang bagi nelayan, jadi punya identitas dan punya fasilitas kerja," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya