Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar menggalakkan gerakan penghematan nasional. Kinerja instansi pemerintah yang sebelumnya seringkali diukur oleh besarnya penyerapan anggaran, kini dititikberatkan pada efisiensi dan penghematan.
"Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah bukan lagi diukur oleh besarnya penyerapan anggaran, tapi oleh efisiensi dan penghematan yang dilakukan instansi tanpa mengurangi capaian target kinerja" kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2014).
Rencananya, pemerintah akan memberikan reward (hadiah) dan punishment (hukuman) atas pelaksanaan gerakan penghematan nasional tersebut. Menurut Yuddy, instansi yang dapat melaksanakan penghematan akan diberikan penghargaan, sebaliknya bagi yang tidak mengindahkannya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan.
Advertisement
"Stop pemborosan dan lakukan penghematan di lingkungan instansi masing-masing, mulai dari penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja barang dan belanja jasa, serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan buah-buahan produksi dalam negeri," tuturnya.
Sudah menjadi kelaziman di lingkungan birokrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, di akhir tahun berpacu melakukan penyerapan anggaran. Fenomena ini harus diwaspadai, jangan sampai terjadi inefisiensi dan pemborosan hanya karena kejar tayang penyerapan.
Sebagaimana diketahui untuk menindaklanjuti perintah Presiden dalam rangka pelaksanaan gerakan penghematan nasional, MenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, serta SE Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
SE tersebut diharapkan efektif dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah mulai tanggal 1 Desember 2014. (Ndw)