Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.

oleh Ardi Munthe diperbarui 03 Feb 2025, 23:23 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 23:22 WIB
Penyelundupan ganja seberat 16 kilogram berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).
Penyelundupan ganja seberat 16 kilogram berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan 16 kilogram ganja kering yang disamarkan sebagai paket ekspedisi di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni mengamankan dua tersangka, yakni JQPP (20) sebagai kurir dan RS (21) sebagai pengendali. Keduanya merupakan warga asal Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan ganja tersebut dikemas dalam satu koli karung hijau dan disamarkan sebagai barang kiriman ekspedisi.

“Paket tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo berwarna putih. Pengirimannya berasal dari Medan dan ditujukan ke Kosambi, Tangerang, Banten,” kata Yusriandi, Senin (3/2/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban cokelat dengan berat total 16,67 kg. Penyidikan kemudian mengarah kepada JQPP, yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Pengembangan kasus ini berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap RS di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan, JQPP mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket oleh RS, yang merupakan teman SMP-nya. Ia dijanjikan upah Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambil,” ungkapnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan resi pengiriman ekspedisi J&T yang digunakan dalam pengiriman ganja tersebut.

Dia menyebutkan, dengan terungkapnya kasus ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 3.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya